801 Narapidana di Bali Terima Remisi, Enam Diantaranya WNA
Jamaruli mengatakan dari ratusan napi yang memperoleh remisi enam orang diantaranya adalah warga negara asing. Selain itu, penerima remisi juga berasal dari semua perkara pidana, seperti narkotika, penggelapan, penipuan, pencurian dan tindak pidana lainnya kecuali korupsi.
801 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan wilayah Bali menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
"Jumlah remisi Idulfitri di Bali sebanyak 801 narapidana. Untuk remisi khusus I ada 799 orang dan remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas dua orang," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Jamaruli Manihuruk seperti dilansir dari Antara, Kamis (13/5).
Ia mengatakan dari ratusan napi yang memperoleh remisi enam orang diantaranya adalah warga negara asing. Selain itu, penerima remisi juga berasal dari semua perkara pidana, seperti narkotika, penggelapan, penipuan, pencurian dan tindak pidana lainnya kecuali korupsi.
Selain itu, ada enam narapidana asing yang menerima remisi khusus I, empat orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, dan dua napi lainnya berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Enam warga asing tersebut berasal dari Malaysia, Turki dan Nigeria dengan besaran remisi dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan.
Sedangkan untuk rincian penerima remisi masing-masing lapas mulai dari Lapas Kelas IIA Kerobokan yaitu RK I sebanyak 289 napi dan RK II atau bebas dua orang. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan yang menerima remisi RK I ada 67 orang.
LP Kelas IIB Tabanan 51 napi, LP Kelas IIB Karangasem 25 orang, LPKA Kelas II Karangasem ada tiga orang, LP Narkotika Kelas IIA Bangli 210 orang, LP Kelas IIB Singaraja 29 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 43 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 42 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 12 orang, Rutan Kelas IIB Negara 28 orang.
Pemberian remisi berdasarkan Tindak Pidana Terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat (1) PP 99 Tahun 2012.
"Tidak ada perbedaan dalam penerimaan remisi tahun ini, masih sama dengan tahun sebelumnya. Untuk syarat menerima remisi pastinya harus berkelakuan baik dan minimal menjalani masa pidana 6 bulan," tutupnya.
Baca juga:
12 Narapidana Rutan Depok Dapat Remisi Bebas Lebaran 2021
1.067 Narapidana Lapas Cipinang Dapat Remisi Lebaran
1 Narapidana Rutan Barabai Bebas Usai Dapat Remisi Lebaran
6.678 Narapidana di Jateng Menerima Remisi Idulfitri
857 Warga Binaan di Riau Dapat Remisi Lebaran, Tiga Diantaranya Koruptor