8 Kg Ganja Asal Lampung Siap Diedarkan di Tangsel dan Bogor, 2 Pengedar Ditangkap
Polisi juga menangkap dua pengedar berinisial RD dan AR selain barang bukti ganja tersebut. Sementara seorang bandar besarnya berinisial AM masih diburu polisi.
Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran ganja asal Lampung. 8 kilogram ganja kering siap edar diamankan.
Polisi juga menangkap dua pengedar berinisial RD dan AR selain barang bukti ganja tersebut. Sementara seorang bandar besarnya berinisial AM masih diburu polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja itu bermula dari adanya transaksi dilakukan pelaku RD di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. "Setelah mendapatkan informasi itu polisi kemudian melakukan pendalaman selama satu minggu sampai kemudian menangkap tersangka RD kemarin," kata Karim, Senin (8/7).
Polisi menyita 2,8 kilogram ganja disimpan pelaku RD di rumah kontrakannya di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor. "Dari pengembangan ditangkap pula tersangka lainnya inisial AR di kawasan yang sama, Ciseeng, Kabupaten Tangerang," ujar dia.
Dari tangan AR, diamankan barang bukti 5,2 kilogram ganja kering disimpan dalam lima paket besar dan 11 paket kecil siap edar. "Sehingga total barang bukti yang diamankan seberat delapan kilogram," kata Karim.
Menurutnya, peredaran ganja kering tersebut dikendalikan seorang bandar besar berinisial AM yang juga berasal dari Lampung. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui asal muasal ganja kering tersebut dari Lampung diantar menggunakan jalur darat menggunakan truk.
"Kita lakukan pengembangan lagi dan ditemukan identitas AM, masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan AM ini domisilinya di Lampung. Barang ini dikirim dengan truk," tukas Karim.
Berdasarkan keterangan pelaku setiap kilogram paket ganja dijual seharga Rp2 juta. Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Keduanya dijatuhkan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara," tandas Karim.
Baca juga:
Tergiur Upah Rp10 Juta, Kurir 39 Kg Ganja Menangis Setelah Tertangkap
2 Kali Ditangkap Polisi, Basis Boomerang Mengaku Pakai Ganja untuk Obati Bronkitis
Simpan Ganja, Basis Boomerang Hubert Henry Limahelu Ditangkap Polisi
Disamarkan Limbah Medis, 10 Karung Ganja Asal Aceh Hendak Diselundupkan ke Cilegon
Bawa Ganja Satu Kilogram Asal Sumatera, Pria Asal Jakbar Ditangkap Polisi
Mengembalikan Ganja Bob Marley yang Hilang Puluhan Tahun Lalu
Sedang Patroli, TNI Temukan Ladang Ganja di Perbatasan RI-Papua Nugini