LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

8 Jam Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, KPK Bawa Satu Koper dan Tiga Kardus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) selama delapan jam. Dari hasil penggeledahan tersebut KPK membawa satu buah koper, tiga kardus, dan satu boks.

2022-07-21 19:11:18
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) selama delapan jam. Dari hasil penggeledahan tersebut KPK membawa satu buah koper, tiga kardus, dan satu boks.

Seorang penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya mengatakan penggeledahan dilakukan pihaknya di Kantor Dinas PUTR Sulsel terkait pembuktian kasus yang pernah menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Meski demikian penyidik KPK tersebut enggan mengungkapkan penggeledahan apakah terkait kasus baru apa tidak.

"Terkait dengan pembuktian kasus. Nanti ada konferensi persnya sama jubir ya," ujarnya singkat kepada wartawan, Kamis (21/7).

Advertisement

Pantauan merdeka.com, dalam penggeledahan tersebut terlihat sekurangnya tiga penyidik KPK. Penggeledahan dikawal personel kepolisian bersenjata laras panjang.

Kadis PUTR Tidak Berada di Kantor

Kepala Dinas PUTR Sulsel Astina Abbas membenarkan adanya penyidik KPK yang datang ke kantornya. Meski demikian, ia tidak mengetahui secara pasti apa yang dicari penyidik KPK karena sedang tidak berada di kantor.

Advertisement

"Bukan penggeledahan. Menurut info, ini pengembangan dari kasus sebelumnya," ucapnya singkat melalui telepon.

Diberitakan sebelumnya, Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Sulsel. "Betul. Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ali Fikri juga membenarkan penggeledahan dilakukan untuk pengembangan kasus yang pernah menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah sendiri telah vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500juta subsider 6 bulan.

"Iya, terkait pengembangan kasus yang pernah menjerat Nurdin Abdullah," tuturnya.

Sekadar diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah yakni mengembalikan uang sebesar Rp2,187 miliar dan SGD350 ribu. Uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah. Jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 10 bulan.

Selain itu, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut selama 3 tahun oleh majelis hakim PN Tipikor Makassar.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.