7 Tersangka kasus korupsi pengadaan pipa di Sulsel ditahan
Tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja Sarana Pengolahan Air Minum Sulsel ditahan ke Lapas Kelas I Makassar, Kamis (8/2) petang. Berdasarkan hasil temuan serta audit dari BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.466.863636 dalam kasus ini.
Tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Sulsel ditahan ke Lapas Kelas I Makassar, Kamis (8/2) petang. Berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.466.863636 dalam kasus ini.
Tujuh tersangka adalah Kaharuddin selaku mantan Kepala Satker SPAM, kemudian Ferry Nasir MR Kepala Satker saat ini selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Kemal selaku pejabat pengadaan, Andi Murniati selaku bendahara, Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPAM dan Muhammad Aras selaku koordinator penyedia.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin yang dikonfirmasi menjelaskan, berkas kasus ini dinyatakan telah P21 atau lengkap oleh jaksa Kejati Sulsel sehingga penyidik Polda Sulsel resmi menyerahkan tujuh tersangka ini selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Makassar.
"Petang tadi tujuh tersangka ini dibawa dan ditahan ke Lapas Kelas I Makassar. Selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Makassar akan segera menyiapkan segala sesuatunya guna persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor," kata Salahuddin.
Mengenai proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC ini, ungkap Salahuddin, dikerjakan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,7 miliar. Kuasa Pengguna Anggaran diduga sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 Kabupaten wilayah tanpa melalui proses tender lelang terbuka.
"Anggaran justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia. Nilai kerugian negara di kasus ini berdasarkan hasil audit BPK RI senilai Rp 2,4 miliar," pungkas Salahuddin.
Baca juga:
Red Notice untuk Honggo disebar ke 192 negara, baru Singapura yang respons
Bibit Samad sebut Ambon & Merauke paling parah penggunaan dana desanya
Buru tersangka korupsi kondensat, polri kembangkan teknik pengenalan wajah
7 Tersangka kasus korupsi pengadaan pipa di Sulsel ditahan
Auditor BPK Sigit Yugoharto didakwa terima moge dan fasilitas karaoke