7 Siswa SMK di Deli Serdang Jadi Tersangka Pemerkosaan Adik Kelas
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menahan 7 siswa SMK swasta di Batang Kuis Deli Serdang, Sumut, Rabu (1/4). Mereka disangka telah memerkosa adik kelasnya, D.
Ketujuhnya dijadikan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan orang tua D.
"Dari 8 orang diduga pelaku hasil gelar perkara menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, Rabu (1/4).
Tujuh pelajar yang dijadikan tersangka masing-masing YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP dan RI. "Seluruhnya telah ditahan dan kita mintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan, 7 pelajar SMK ini dilaporkan ke polisi karena dituduh telah memerkosa adik kelasnya, D, di ruang praktikum. Laporan dibuat orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Delis Serdang, Selasa (31/3) sore.
Ketujuh pelajar itu dilaporkan memerkosa D di ruang praktikum sekolah dalam dua waktu yang berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada 16 Desember 2019 dengan terlapor 4 orang. Sementara perkosaan kedua dilakukan 3 orang lain pada 18 Desember 2019.
Akibat kejadian itu, korban trauma. Dia bahkan tidak mau melanjutkan sekolah.
Baca juga:
Pelajar SMK di Deli Serdang Diperkosa 7 Kakak Kelas
Bocah SD di Kupang Dicabuli Calon Ayah Tiri
Kenalan di Facebook, Siswi Kelas 1 SMA Diperkosa 4 Orang di Kebun
Bapak di Pekanbaru Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 8 Bulan
Petani di Kotawaringin Timur Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 5 Bulan
Pelaku Pencabulan Balita di Yogyakarta Kecanduan Film Porno