7 Polisi gadungan di Medan sekap dan peras pemuda Rp 100 juta
Polisi gadungan itu menuduh si pemuda kantongi sabu-sabu.
Pemerasan dengan modus penangkapan narkoba terjadi di Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang. Tujuh pria mengaku petugas menangkap seorang pemuda dengan tuduhan memiliki sabu-sabu dan memerasnya Rp 100 juta.
Lima diantaranya dibekuk warga di kantor Badan Anti Narkoba Indonesia (BANI) di Jalan Medan-Binjai Km 13,8, Selasa (12/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Kelimanya yakni,SB (49), warga Jalan Medan-Binjai Km 10,5 Kampung Manggis; DA (21), warga Jalan Sentosa; GM (31) warga Jalan Medan-Binji Km 13; ME dan B. Sedangkan, dua pelaku lainnya, I dan AP berhasil kabur.
Warga menyergap ketujuh orang itu setelah mendapat informasi mengenai pemerasan terhadap Bambang Irawan (22), warga Jalan Jati, Sei Mencirim Sunggal, Deli Serdang. Pelaku menyandera pemuda ini setelah dituduh membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi dihimpun, peristiwa ini berawal saat Bambang berkendara bersama temannya Aan, Minggu (10/1) malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, pemuda itu menghentikan mobil Daihatsu Xenia BK 1231 CY yang dikendarainya di SPBU yang ada di Jalan Medan-Binjai Km 12. Aan turun dari mobil dengan alasan mengambil uang di ATM yang ada di SPBU.
Lima menit berselang, 7 pria mengendarai sepeda motor mendekati Bambang. Mereka langsung memukul dan memerintahkannya pindah tempat duduk ke bagian tengah mobil. Beberapa di antara pria itu juga naik ke mobil.
Para pria yang mengaku petugas ini menunjuk bungkusan plastik kecil berisi kristal putih di pintu depan sebelah kiri. Bambang dipaksa untuk mengambilnya.
Bambang kemudian dibawa ke kantor BANI. Salah seorang pria itu meminta Bambang memberitahu keluarganya untuk menyerahkan Rp 100 juta. Jika tidak, dia akan dibawa ke Polda Sumut.
Namun, permintaan pelaku tidak lantas dituruti. Bambang disekap di kantor BANI. Mobilnya juga masih di sana.
Selasa (12/1) malam, ibu Bambang, Murni Ati Maria (43) bersama temannya Arif Legowo mendatangi kantor BANI. Mereka membawa Rp 10 juta sebagai jaminan agar Bambang dapat dilepaskan. Uang itu diserahkan kepada seorang pelaku berinisial GM.
Saat menuju lokasi, Murni ternyata menceritakan kejadian itu kepada warga setempat. Setelah penyerahan uang, warga setempat menyergap para pelaku. Lima di antaranya tertangkap, dua orang melarikan diri.
Di lokasi itu ditemukan mobil korban, 3 unit sepeda motor, sepucuk pistol airgun, 2 bilah pisau, 1 gunting, 7 unit HP, 2 stempel merk BNN, 2 bong, 1 lencana BNN, 7 pin BNN,
Ditemukan pula sebungkus garam inggris, 1 timbangan, 1 bungkus plastik kecil dan uang tunai Rp 10.000.000 milik korban.
Para pelaku kemudian diserahkan ke polisi. "Para pelaku sudah diboyong ke komando. Mereka masih kita periksa," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono.
(mdk/rhm)