7 Penganiaya Haringga Diganjar Hukuman Lebih Dari 5 Tahun Bui
Melur mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati.
Tujuh terdakwa penganiaya Haringga Sirla dianggap terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan supporter Persija Jakarta itu meninggal dunia. Mereka menerima tuntutan dari jaksa kejaksaan negeri (Kejari) Bandung dengan hukuman yang berbeda.
Hal itu mengemuka dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (9/4). Semua terdakwa tampak hadir mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Duduk sebagai terdakwa yaitu Aditya Anggara (19) dituntut 11 tahun penjara, Goni Abdulrahman (20) dituntut 9 tahun penjara, Dadang Supriatna (19) dituntut 10 tahun penjara, Budiman (41) dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, Cepi (20) dituntut 8 tahun penjara, Joko Susilo (32) dituntut 7 tahun penjara dan Aldiansyah (21) dituntut 11 tahun 5 bulan penjara.
Jaksa Melur Kimaharandika menyebut para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan hingga meninggal dunia. Perbuatan dari para terdakwa telah sesuai dengan surat dakwaan, termasuk pertimbangan keterangan saksi yang dihadirkan.
Melur mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati.
"Saksi menerangkan yang pada intinya sesuai dakwaan kami. Kemudian keterangan terdakwa yang pada intinya terdakwa mengakui dan membenarkan sesuai dakwaan. Seluruh keterangan sesuai," kata jaksa.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan harapan meringankan putusan jaksa. "Kami hargai isi tuntutan. Tapi kami berpersepsi lain," katanya.
Baca juga:
Tujuh Terdakwa Kasus Haringga Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pengeroyokan
Tahap Dua Rampung, Kasus Haringga Siap Disidangkan Kembali
Berkas Lengkap, 7 Tersangka Penganiayaan Haringga Segera Diadili
Kecewa Putusan Hakim, Empat Terdakwa Kasus Haringga Ajukan Banding
Empat anak pengeroyok Haringga divonis 3-4 tahun, satu dibebaskan
Kuasa hukum minta 5 penganiaya Haringga Sirla dibina di masjid dan panti sosial