LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

7 Pembobol ATM diringkus Polrestabes Semarang

Modus penipuan komplotan ini yaitu dengan cara menganjal slot kartu ATM menggunakan korek api atau tusuk gigi.

2015-11-26 18:35:00
Pencurian
Advertisement

Jajaran Reskrim Polrestabes Semarang dan Unit Reskrim Polsek Mijen berhasil meringkus tujuh orang yang merupakan anggota komplotan penipu spesialis nasabah bank pemegang kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Komplotan ini telah menggasak uang tunai dengan hasil jarahan uang mencapai Rp 200 juta selama satu tahun usai beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) mesin ATM di Kawasan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Modus penipuan komplotan ini yaitu dengan cara menganjal slot kartu ATM menggunakan korek api atau tusuk gigi. Kemudian berpura-pura menolong korban dan menguras kartu ATM milik korban yang ditukar dengan ATM kosong pelaku yang telah diberikan korban usai menolong korban karena ATM tertelan mesin.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanuddin mengatakan, pelaku ditangkap setelah menyelidiki jejak pelaku membelanjakan uang menggunakan kartu ATM milik korban di sejumlah tempat di Kota Semarang.

"Pelaku pura-pura membantu korban. Tapi sebetulnya menghafalkan pin kartu ATM korban. Pelaku lalu memberi kartu ATM palsu yang menyerupai milik korban. Kartu itu sudah disiapkan pelaku didapat dari para pencopet. Kemudian, pelaku langsung menguras isi tabungan dengan kartu ATM korban yang awalnya tertelan tapi dapat diambil kembali oleh pelaku," ujar Burhanuddin saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang di Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Kamis (26/11).

Tim reskrim yang dipimpin Kasubnit I Resmob, Aiptu Janadi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku satu-persatu dari persembunyiannya. Pelaku yang ditangkap berjumlah tujuh orang. Tujuh orang itu adalah, Nico (31) warga Tangamus, Lampung, Kevin Aliando (38) warga Serang, Banten dan Agus Susanto (48) warga Serang, Banten.

Kemudian empat orang lainnya yakni Zulkifli (33), Kandar (40) Agus (31) dan Efendi (45). Keempatnya warga Lampung dan beraksi di wilayah Polres Bandung. Anggota Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap keempat pelaku dari pengembangan kasus yang di Kota Semarang.

Selain berhasil mengamankan ketujuh tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa; satu mobil Toyota Avanza warna putih, dua buah jam tangan merek digitec, satu unit senter flashlight, satu buah gergaji kecil, enam buah tusuk gigi, lima lembar kartu ATM dan satu buah buku tabungan BRI.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto mengatakan, keempat pelaku akan diserahkan ke Polres Bandung. Keempatnya beraksi dibantu oleh Agus atau yang akrab disapa Kyai oleh anggota komplotan mereka.

"Agus yang sering dipanggil Kyai ini adalah otak komplotan penipuan. Dia beraksi di dua kelompok. Dari pengembangan kasus di Semarang kemudian mengarah ke kelompok Bandung. Kelompok itu telah beraksi setidaknya di 10 TKP. Tim dari Polres Bandung akan ke menjemput pelaku ke Semarang," bebernya.

Kasus ini terbongkar berawal dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Mijen terkait laporan penipuan dan pencurian uang milik seorang nasabah kartu BNI bernama Siti Manfaati di mesin ATM yang tak jauh berada di Mijen.

"Pencurian tersebut terjadi pada 30 Juni 2015 lalu. Berdasarkan hasil print out buku tabungan, diketahui lokasi penarikan uang tunai kemudian diperiksa CCTV di sebuah minimarket terekam wajah pelaku," paparnya.

Dari informasi yang dihimpun, penyidik Unit Reskrim Polsek Mijen, Brigadir Eko Purwanto memergoki seseorang yang mirip dengan pelaku sedang membagi-bagikan uang di dekat mesin ATM yang berada di Jalan Yos Sudarso. "Dari kecurigaan itu, penyidik gabungan mencari informasi dan data terkait lokasi persembunyian pelaku.

Akibat perbuatanya itu, ketujuh pelaku ditahan di Mapolrestabes Semarang dan Polsek Mijen. Pelaku dijerat dengan KUHP Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun penjara.

Baca juga:
Kronologi hilangnya dokumen penting calon Wakil Wali Kota Tangsel
Butuh uang berobat, SN curi Rp 18 juta milik bapak kost
Cerita lucu maling kelaparan saat beraksi
Pasutri & anak kecil kompak mencuri puluhan juta di toko bangunan
Mobil calon Wawali Kota Tangsel dicongkel, HP dan dokumen raib
Bekuk tiga pelaku curas, Polres Jaksel amankan senpi rakitan
Mencuri di rumah makan, maling kelaparan santap kerupuk satu toples

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.