LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

7 Pejabat BPPKAD Gresik Diperiksa Kejari Terkait Kasus OTT

Kepala Kejari Gresik Pandoe Pramoe Kartika menyebutkan, tujuh pejabat itu masing-masing menjabat Kepala Subbagian dan Kabid Perbendaharaan, Kabid Anggaran, Kabid Aset Daerah, Kabid Penagihan, Kabid PDL, Kabid PBB, dan Kasubag Keuangan.

2019-01-22 19:40:33
Pungutan Liar
Advertisement

Tujuh pejabat Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik diperiksa Kejaksaan Negeri terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah itu.

Kepala Kejari Gresik Pandoe Pramoe Kartika menyebutkan, tujuh pejabat itu masing-masing menjabat Kepala Subbagian dan Kabid Perbendaharaan, Kabid Anggaran, Kabid Aset Daerah, Kabid Penagihan, Kabid PDL, Kabid PBB, dan Kasubag Keuangan.

Tujuh pejabat tersebut memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.00 WIB. Mereka diperiksa hampir 10 jam di ruang penyidik Kejari Kabupaten Gresik.

Advertisement

"Ini merupakan pemeriksaan tambahan. Sementara ini tujuh pejabat tersebut masih diperiksa sebagai saksi," kata Pandoe. Dikutip dari Antara.

Pandoe mengatakan bahwa Tim Pidsus juga telah mengumpulkan bukti tambahan untuk pengembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus OTT BPPKAD Kabupaten Gresik Kejari telah menetapkan seorang tersangka berinisial MM yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris BPKKAD.

Advertisement

Tersangka ditetapkan karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 Pasal 12 E, 12 F, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Menurut Pandoe, tersangka dengan sengaja memotong intensif gaji pegawai di lingkungan BPPKAD sebesar 10 hingga 20 persen, tergantung pada jabatan seorang pegawai di wilayah itu.

Uang hasil pemotongan itu dikumpulkan. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang itu untuk kegiatan di jajaran instansi tersebut.

Potensi kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. Namun, pada saat OTT, pihaknya mendapati uang senilai Rp 537 juta.

Baca juga:
Sekretaris BPPKAD Gresik Potong Insentif Anak Buah Hingga Terkumpul Rp 500 Juta
Kejaksaan Telusuri Aliran Pungli Dana Insentif Pajak BPPKAD Pemkab Gresik
Jadi Tersangka Pungli Rp 500 Juta, Sekretaris BPPKAD Gresik Ditahan
Sejumlah Pejabat BPKAD Gresik Terkena OTT Saat Bagi-Bagi Uang Rp 537 Juta
Kejaksaan Gerebek BPPKAD Pemkab Gresik, Lebih dari Rp 500 Juta Disita

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.