7 Jaksa \'nakal\' di Jateng dikenai sanksi
Mereka diberi sanksi bervariasi dari ringan hingga berat. Sanksi terberat berupa penurunan pangkat selama 3 tahun.
Sebanyak tujuh jaksa di jajaran Kejaksaan se-Jawa Tengah dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin. Sanksi itu terdiri dari mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat.
Ketujuh jaksa tersebut adalah, dua orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, tiga orang jaksa dari Kejari Purbalingga, satu orang jaksa dari Kejari Semarang dan satu orang jaksa dari Kejati Jateng.
"Jumlah jaksa nakal di Jateng ini jauh lebih sedikit dibanding kejaksaan di wilayah lainnya. Tujuh jaksa nakal itu didapat dari delapan laporan dan pengaduan dari bulan Januari hingga Juli 2012. Daerah lain pengaduannya lebih banyak, Jateng ini relatif sedikit. Lalu untuk menentukan sanksinya, ditangani oleh pihak pengawasan," ungkap Kajati Jateng, Bambang Waluyo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Eko Suwarni, Selasa(24/7).
Tiga di antara tujuh jaksa tersebut terkena sanksi ringan, tiga lainnya diberi sanksi sedang dan satu jaksa kena sanksi berat. Sanksi ringan atas pelanggaran disiplin itu berupa teguran secara lisan dan tertulis. Sedangkan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat di bawahnya selama satu tahun.
"Sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat di bawahnya selama tiga tahun, hingga pemecatan dari jabatan jaksa. Sanki berat juga mengancam pemberhentian dengan hormat tidak atas kehendak yang bersangkutan, serta pencabutan status Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ungkap Eko yang enggan membeberkan detail pelanggaran itu.
Kepala Divisi Monitoring Kinerja Penegak Hukum pada Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto mengatakan kinerja jaksa harus tetap diawasi.
"Fungsi pengawasan mereka tidak akan berjalan kalau masyarakat tidak mengadukan kinerja buruk mereka. Sehingga harus secara bersama-sama kita pantau kinerja dan sepak terjang mereka. Baik didalam persidangan maupun diluar persidangan," pungkas Eko pendek.(mdk/bal)