LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

7 Bar di Jayapura Ditutup karena Langgar Jam Operasional, 47 Orang Didenda Rp200 Ribu

Penutupan dilakukan setelah tim penegakan hukum Satgas Covid-19 melakukan razia menindaklanjuti Perda Nomor 3 tahun 2020 dan Instruksi Wali Kota Nomor 9 tahun 2021 tentang pencegahan dan penyebaran Covid-19 serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

2021-08-07 01:01:00
PPKM
Advertisement

Tujuh tempat hiburan malam (bar) yang beroperasi di kawasan Entrop, Kota Jayapura, Papua, ditutup sementara.

Penutupan dilakukan setelah tim penegakan hukum Satgas Covid-19 melakukan razia menindaklanjuti Perda Nomor 3 tahun 2020 dan Instruksi Wali Kota Nomor 9 tahun 2021 tentang pencegahan dan penyebaran Covid-19 serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Waka Polresta Jayapura Kota AKBP Supraptono mengakui penutupan sementara terhadap tujuh tempat hiburan malam dilakukan karena HTM itu beroperasi melewati ketentuan terkait pembatasan beraktivitas. Bahkan satu HTM yakni bar K mendapat surat teguran dari satgas serta menjaring 16 warga yang kemudian diperiksa melalui rapid antigen ternyata seorang di antaranya hasilnya reaktif Covid-19.

Advertisement

Supraptono menambahkan warga yang hasilnya positif langsung dibawa ke LPMP Kotaraja untuk menjalani karantina terpusat. Dia mengaku, dalam pelaksanaan razia semua unsur terlibat termasuk Satpol PP dan akan terus dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

"Tim akan terus melakukan razia mengingat Kota Jayapura masuk dalam level 4 penanganan Covid-19," ujar Supraptono di Jayapura, Jumat (6/8).

Sementara itu hasil razia yang dilaksanakan Tim penegakan hukum Jumat (6/8) menjaring 66 warga yang melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut 56 orang dilakukan sidang tipiring dan 10 lainnya tidak karena masih berusia di bawah umur.

Advertisement

Dari 56 orang yang di sidang 47 orang membayar denda masing-masing sebesar Rp 200.000/orang dan sembilan orang lainnya menjalani hukuman.

Baca juga:
Ada PPKM, Ekonomi Indonesia Dinilai Belum Keluar dari Resesi
Anies: Pengelola Usaha yang Bertanggung Jawab Karyawan dan Pengunjung Sudah Divaksin
Anies: Pengelola Usaha Bertanggungjawab Pastikan Karyawan-Pengunjung Sudah Vaksin
Langgar Prokes, Acara Pesta Pernikahan di Enrekang Ditegur Kapolres
Pusat Perbelanjaan di Bengkulu Diizinkan Beroperasi saat PPKM
Warga Banten Dapat Beras Jelek, Gubernur Wahidin Halim Pamer Nasi Goreng Kambing
Bantu Pelaku UMKM, Kapolda NTT Borong Makanan dari Sejumlah Warung di Kupang

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.