7 Anggota DPRD Riau jadi tersangka suap Perda PON
Masing-masing anggota dewan itu dikenakan pasal 12 a / b 5 ayat 2, pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pembahasan revisi Perda No 6/2010 terkait PON Riau. Tujuh anggota DPRD Riau jadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Telah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. 7 Sprindik sudah dikeluarkan," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7).
Menurut Bambang, sprindik tersebut dikeluarkan terhadap tersangka Adrian ali, Abu Bakar Siddiq, Tengku Muhazzab, Zulfan Heri, Syarief Hidayat, M Rum Z dan Muhfan Hasyari.
"Masing-masing anggota dewan itu dikenakan pasal 12 a / b 5 ayat 2, pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Peningkatan status terhadap 7 anggota DPRD Riau itu lanjut Bambang melengkapi beberapa kasus yang hari ini sudah di sidang dan ada beberapa juga kasus PON Riau yang saat ini dalam penyelidikan.(mdk/hhw)