LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

69 TPS di 10 provinsi harus lakukan pencoblosan ulang Pilkada 2018

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, terdapat 69 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 69 TPS tersebut tersebar di 26 kabupaten/kota di 10 Provinsi.

2018-06-29 23:47:07
Pilkada Serentak
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, terdapat 69 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 69 TPS tersebut tersebar di 26 kabupaten/kota di 10 Provinsi.

"69 TPS tersebut harus melaksanakan PSU untuk menindaklanjuti rekomendasi panwas," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).

Wahyu mengungkapkan, ada beberapa faktor yang membuat PSU harus dilakukan di TPS tertentu. Antara lain, adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali oleh satu orang pemilih.

Advertisement

Kemudian penggunaan hak pilih oleh pemilih dari luar daerah pemilihan, kekurangan surat suara dari jumlah DPT di TPS, selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih, surat suara dicoblos sebelum hari pemungutan.

"Kerusuhan di TPS pasca-pemungutan yang membuat KPPS dan saksi menghitung di luar TPS, serta pembukaan kotak suara tidak sesuai aturan juga menjadi penyebab terjadinya PSU," ucap Wahyu.

69 TPS yang harus melakukan PSU itu berada di Provinsi Sulawesi Tengah (1), Papua (1), Sulawesi Barat (1), Kalimantan Selatan (1), Riau (2), Banten (2), Jawa Barat (2), Jawa Timur (5), Nusa Tenggara Timur (11), dan Sulawesi Tenggara (43 TPS).

Advertisement

Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPU sebut partisipasi pemilih di Pilkada 2018 capai 73,24 persen
Unggul di Pilbup Tegal, Umi-Ardie minta pendukung sujud syukur
14 Daerah dari Papua hingga Tangerang tunda pemungutan suara Pilkada
Mendagri tetap akan lantik kepala daerah yang berstatus tersangka
Pasca pilkada serentak, begini cara melawan Jokowi di Pilpres 2019
Polisi selidiki terbakarnya DPS Pilpres 2019 di Malang

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.