660 Warga Bekasi Bepergian dengan SIKM Selama Larangan Mudik
Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat menerbitkan sebanyak 660 surat izin keluar masuk (SIKM) selama peniadaan mudik Lebaran oleh pemerintah pada 6-17 Mei 2021.
Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat menerbitkan sebanyak 660 surat izin keluar masuk (SIKM) selama peniadaan mudik Lebaran oleh pemerintah pada 6-17 Mei 2021.
"Tidak semua pemohon diberikan SIKM," kata Sekretaris Dishub Kota Bekasi Enung Nurholis, Selasa (18/5).
Ia mengatakan, pemohon yang diberikan SIKM hanya yang memenuhi persyaratan perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Antara lain kepentingan pekerjaan atau perjalanan dinas, kunjungan duka, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan melahirkan dan pelayan kesehatan darurat.
Pemohon wajib menyertakan surat tugas dari instansinya bekerja dengan tanda tangan dan cap basah. Membawa surat pengantar dari pengurus RT dan RW di tempat tinggalnya, surat bermaterai berisi tanggung jawab sesuai alasan, dan terakhir surat keterangan hasil tes COVID 19 yang menunjukkan negatif.
"Yang ditolak dikarenakan tidak melengkapi persyaratan sesuai ketentuan," kata Enung.
Menurut Enung, pemohon SIKM yang diberikan izin memiliki beragam alasan dan kepentingan. Tujuannya ke berbagai daerah di luar Kota Bekasi. Dengan syarat itu, mereka dipastikan akan lolos dari penyekatan di berbagai titik.
Baca juga:
Ingin Lolos Penyekatan, Mobil Pemudik di Cikijing Ini Tertangkap Pakai Plat Polisi
Penumpang Bus di Garut Diharuskan Bawa Surat Bebas Covid-19
Diperiksa Polisi di Pos Penyekatan, Sikap Epy Kusnandar Tuai Pujian
Ini Syarat Utama Masuk Jakarta usai Libur Lebaran
Tidak Bawa Surat Bebas Corona, Penumpang Bus Luar Kota Tujuan Jakarta akan Dites
Ini Syarat Bepergian Antarkota Selama Periode 18-24 Mei