LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

6 Pelaku Pencabulan Seorang Pelajar di Sampang Ditangkap Polisi

"Kasus ini terungkap berkat laporan orang tuanya ke Mapolres Sampang,"

2020-02-01 03:02:00
pencabulan
Advertisement

Polisi menangkap sebanyak enam pelaku pencabulan perempuan berusia 17 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Sampang, Jawa Timur. Para tersangka yang ditangkap berinisial KA (24), IS (22), YI (22), KZ (21), MS (19) dan RS (16)

"Kasus ini terungkap berkat laporan orang tuanya ke Mapolres Sampang," kata Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dilansir Antara, Jumat (31/1).

Menurut Didit, semua tersangka merupakan warga Desa Gunung Kesan, Karang Penang, Sampang. Awalnya, korban teman dekat tersangka KA. Dia sering bertemu dengan KA bahkan sering malam mingguan.

Advertisement

Hubungan KA dengan korban sangat dekat hingga terjadi hubungan badan. Dan diabadikan melalui kamera telepon seluler.

Dalam perkembangannya, rekaman hubungan intim antara KA dengan korban menyebar ke beberapa orang temannya, sehingga dimanfaatkan untuk mengancam korban.

"Berdasarkan pengakuan korban dan tersangka, aksi bejat dari enam tersangka terjadi di lokasi berbeda, yaitu di sawah, ladang kosong dan pinggir kali," ujar Didit.

Advertisement

Sebelum melakukan tindak asusila, semua tersangka membujuk rayu, memaksa dan mengancam korban dengan modus akan menyebarkan rekaman video.

Selain enam tersangka, hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan polisi diduga ada dua tersangka lain yang terlibat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Subsider Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun hingga 15 tahun penjara," tandas Didit.

Saat ini, tim penyidik juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang juga melakukan tindak asusila terhadap korban. Keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.