55 Peserta Sunmori di Tangerang Selatan Kena Tilang
Dicky menyebutkan, selain sepeda motor gede (moge), sejumlah kendaraan matic dengan knalpot bising juga diberikan sanksi tilang dalam operasi tersebut.
Satlantas Polres Tangerang Selatan menilang 55 kendaraan peserta konvoi roda dua (Sunday Morning Ride) di sejumlah titik di kawasan Bintaro dan BSD, Minggu (22/8). Sanksi tilang itu diberikan kepada pengendara roda dua yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas jalan.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Sutarman mengatakan, juga membawa puluhan sepeda motor modifikasi di luar ketentuan ke Mapolres Tangsel, untuk dikembalikan ke kondisi pabrikan sepeda motor.
"Hari ini kami laksanakan giat operasi dan penertiban kendaraan lalu lintas. Utamanya kendaraan roda dua peserta Sunmori," kata Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Sutarman dikonfirmasi, Minggu (22/8).
Dari hasil operasi dan penertiban di empat titik lokasi di wilayah hukum Polres Tangsel, di kawasan jalan sekitar Bintaro dan BSD, polisi mendapati puluhan pengendara pelanggar aturan lalu lintas.
"Makanya terhadap 55 kendaraan yang melanggar itu, kami beri sanksi tegas berupa penilangan. Dan sepeda motor dengan knalpot diluar standar kami bawa ke Mako untuk ditukar dengan knalpot bawaan pabrik," jelasnya.
Dicky menyebutkan, selain sepeda motor gede (moge), sejumlah kendaraan matic dengan knalpot bising juga diberikan sanksi tilang dalam operasi tersebut.
"Kebanyakan karena melanggar tata tertib berlalu lintas. Mengendarai sepeda motor dalam kecepatan tinggi, memakai knalpot bising dan sepeda motor yang melawan arah," ucap dia
Dicky juga mengimbau kepada para pengendara untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, senantiasa mematuhi seluruh aturan lalu lintas serta saling menghormati sesama pengguna jalan.
Dia mengaku, kegiatan operasi Minggu pagi tadi itu, sengaja menyasar pengendara peserta sunmori pengguna roda dua. Dia memetakan, kawasan Bintaro dan BSD dengan kondisi jalan yang baik kerap dijadikan ajang konvoi pengendara roda dua.
Baca juga:
VIDEO: Aturan Baru Polisi, Bisa Cabut SIM Pengendara
ETLE Jadi Solusi Berantas Pungli Anggota Polisi di Jalan Raya
400 Pengendara di Kudus Terekam Langgar Aturan Lalu Lintas
101 Pengendara Terekam Langgar Aturan Lalu Lintas di Bekasi
Dalam 14 Hari Terapkan ETLE, 10.903 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi di Jawa Tengah