50 Saksi telah diperiksa terkait kasus Rachmawati Soekarnoputri Cs
50 Saksi telah diperiksa terkait kasus Rachmawati Soekarnoputri Cs
Polda Metro hingga kini terus mendalami kasus dugaan makar yang menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional. Saat ini Polda Metro telah memeriksa 50 lebih saksi terkait kasus yang juga menyeret putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri, itu.
"Penyidik sudah memeriksa lima puluh saksi lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Selasa (28/02).
Argo mengatakan, berkas kasus dugaan makar hingga kini masih diselidiki kepolisian. Pemeriksaan saksi salah satunya untuk meneliti berkas dugaan makar itu.
"Sekarang masih penelitian berkas," imbuhnya.
Diketahui, kasus ini menyeret sembilan tersangka di antaranya Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Kivlan Zen, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Hatta Taliwang, Alvin Indra. Mereka diamankan pada saat sebelum dan sesudah aksi bela Islam 212.
Baca juga:
Polisi sebut SP3 jika tersangka mati, pengacara Ahmad Dhani berang
Begini sosok 'Kak Ema' di mata pengacara Firza Husein
Firza mohon penahanannya ditangguhkan karena harus check-up
Masa penahanan Firza Husein diperpanjang 20 hari
Firza Husein akui Kak Ema teman dan kenal Rizieq Syihab
Firza Husein tegaskan tak pernah kirim foto ke Rizieq Syihab
Suara Firza soal Kak Ema dari Rutan Brimob Kelapa Dua