LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota Brimob di Juanda Depok

Polisi pun mengamankan 13 orang terkait kasus tersebut. Dari 13 orang tersebut kemudian ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

2018-12-26 21:37:06
Pengeroyokan Polisi
Advertisement

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap seorang anggota Brimob yang terjadi di Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok pada Selasa (25/12) malam. Saat itu korban yang diketahui bernama Ipda Ishak sedang membawa mobil bersama keluarganya di Jalan Juanda.

Saat kejadian, jalanan tersebut dalam kondisi macet. Korban turun dan memberitahu sekelompok ormas yang sedang melakukan aksi damai. Namun hal itu memicu terjadinya cekcok dan pemukulan.

Polisi pun mengamankan 13 orang terkait kasus tersebut. Dari 13 orang tersebut kemudian ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

Advertisement

"Dari hasil pemeriksaan terhadap belasan orang tersebut, kita menetapkan lima orang. Mereka ini salah satu anggota ormas yang diduga melakukan pengeroyokan atau pengancaman terhadap anggota brimob saat itu," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Rabu (26/12).

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Termasuk mendalami keterangan kelima tersangka untuk mengetahui motif pemukulan. "Ya pemeriksaan dan pengembangan, terus kita lakukan," ungkapnya.

Selain kelima tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Misalnya baju dan alat pengeras suara. "Alat pengeras suara ini, digunakan salah satu tersangka untuk meneriaki dan mengancam korban untuk berhenti. Kemudian, kita amankan barang bukti lainnya," tandasnya.

Advertisement

Kelimanya, kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Depok. Mereka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 170 dan 358 Jo 55 ayat 1 KUHPIDana terkait kasus kekerasan. "Ancaman pidana kurang lebih lima tahun penjara," tutupnya.

Baca juga:
Anggota Brimob di Depok Dikeroyok Ormas, 13 Orang Diamankan Polisi
Polisi dikeroyok kelompok pemuda di Jatiuwung saat bubarkan balap liar
Pengeroyok anggota Polri di Cakung ditangkap, pelaku sopir dan kenek
Bermula dari mobil dilempari benda, polisi ini malah babak belur dikeroyok 3 pemuda
Diteriaki maling oleh pengedar narkoba, 3 polisi babak belur dikeroyok warga
Anggota Polsek Ubud dibacok saat minum teh di warung
Polisi belum temukan kaitan penyerangan geng motor dengan penusukan Brimob di Kemang

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.