5 Nelayan Jayapura Segera Jalani Sidang Kasus Illegal Fishing di Papua Nugini
Pengadilan Papua Nugini (PNG) menjadwalkan sidang kelima nelayan asal Indonesia, Selasa (11/6) mendatang di Vanimo. Konsulat RI untuk Vanimo, Abraham Lebelauw mengatakan, sudah menerima agenda persidangan kelima WNI yang di tangkap di Aitape, Jumat (31/5) lalu.
Pengadilan Papua Nugini (PNG) menjadwalkan sidang kelima nelayan asal Indonesia, Selasa (11/6) mendatang di Vanimo. Konsulat RI untuk Vanimo, Abraham Lebelauw mengatakan, sudah menerima agenda persidangan kelima WNI yang di tangkap di Aitape, Jumat (31/5) lalu.
Kelima WNI yang bermukim di kawasan Hamadi, Jayapura itu akan dikenakan pasal tentang penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.
"Mudah-mudahan mereka tidak dikenakan hukuman badan dan hanya diberi hukuman membayar denda karena saat ditangkap dalam perahu motor tidak ditemukan teripang, sedangkan teripang yang merupakan hasil tangkapan mereka sudah disimpan di dalam rumah WN PNG yang masih kerabat dari Waromi," kata Abe, panggilan akrab Abraham, Sabtu (8/6). Dikutip dari Antara.
Diakuinya, dari lima orang yang ditangkap hanya dua orang yang memiliki kartu pas lintas batas yaitu Soleman Waromi dan Freddy Waromi sedangkan ketiga lainnya tidak.
Kelima nelayan asal Hamadi, Jayapura yang ditangkap masing masing Hebet Saru, Lewi Lai, Oktovanus Anabai, Soleman Waromi dan Freddy Waromi.
"Saat ini mereka ditahan di penjara Vanimo," ujar Lebelauw.
Baca juga:
Menteri Susi Bakal Kembali Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Usai Lebaran 2019
Anak Buah Menteri Susi Tertibkan 21 Rumpon Ilegal Filipina di Perairan Sulut
Anak Buah Menteri Susi Kembali Tangkap Kapal Ilegal Berbendera Filipina
KKP Digeledah KPK, Menteri Susi Tegaskan Mendukung Perlawanan Pada Korupsi
Jadi Finalis Kompetisi Airbus, Pemuda RI Usung Teknologi Penangkal Pencurian Ikan
Luhut Sebut Kebijakan Penenggelaman Kapal Tak Efektif Jangka Panjang