LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

5 Kali beraksi, 2 pencuri motor jaringan Pandeglang ditembak polisi

Dede Hidayat dan Aang Kunaipi terpaksa meringkuk di jeruji tahanan Mapolsek Ciledug. Kedua kakinya juga dihadiahi timah panas polisi karena berusaha kabur saat diamankan di tempat persembunyian di daerah Pandeglang Banten.

2018-04-20 00:36:00
Begal Motor
Advertisement

Dede Hidayat dan Aang Kunaipi terpaksa meringkuk di jeruji tahanan Mapolsek Ciledug. Kedua kakinya juga dihadiahi timah panas polisi karena berusaha kabur saat diamankan di tempat persembunyian di daerah Pandeglang Banten.

Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto menjelaskan, kedua pelaku beraksi lima kali di kawasan Pondok Bahar, kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada 17 April 2018 kemarin.

Pengungkapan dua bandit pelaku pencurian sepeda motor itu bemula dari laporan korban yang kehilangan kendaraan saat diparkir di dalam teras rumah.

Advertisement

"Dari laporan itu, kemudian kami bergerak dan berhasil mengamankan satu pelaku Dede Hidayat, di rumah kontrakannya di Pandeglang," Supiyanto di Mapolsek Ciledug, Kamis (19/4).

Dijelaskan Supiyanto, Dede merupakan otak dari lima kali aksi kejahatan yang keduanya lakukan. Setelah dikembangkan, polisi kemudian mendapatkan pelaku lain, Aang Khunaipi yang mengontrak di wilayah Tangerang Selatan.

Polisi menyita lima unit sepeda motor, empat di antaranya sudah diganti pelat nomornya oleh pelaku.

Advertisement

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Ciledug Ipda Muh Tapril, kawanan begal asal Pandeglang ini, biasa beraksi di wilayah hukum Polresta Tangerang Kota.

"Karena pelaku ini merupakan jaringan, akhirnya kami melakukan pengecekan nomor mesin di Samsat. Wilayah operasi pelaku, di Pondok Bahar, di situ mereka sudah memetik lima motor," terangnya.

Kepada Aang, polisi juga memberikan dua tembakan melumpuhkan pada betis dan pahanya, karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, saat dilakukan penangkapan oleh petugas resmob.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku begal jaringan Pandeglang ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga:
Menyamar jadi driver GO-JEK, polisi di Padang bekuk 2 pencuri motor dan jambret
Buruh bangunan sindikat pencuri motor di Badung Selatan ditembak polisi
Pelaku curanmor di Jakbar jual hasil curian lewat media sosial
Sindikat pencuri motor di Pesisir Selatan tak berkutik diciduk polisi
Polisi ringkus begal yang beraksi 50 kali, satu anggota perempuan masih buron

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.