5 Bulan kabur, mantan polisi jadi bandar narkoba masih misterius
Alex dijemput sejumlah orang bermodalkan senpi dan berhasil kabur dari Rutan Rengat.
Kaburnya Alexander, mantan anggota Polres Kuansing di Riau yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada awal September 2014 lalu masih misterius. Polres Inhu dan Kejari Rengat kewalahan sehingga 5 bulan sejak kaburnya Alex hingga saat ini belum berhasil ditangkap.
Beredar kabar Alex yang kabur dijemput beberapa orang dengan perlengkapan senjata api (Senpi) itu masih berkeliaran di Inhu. Alex merupakan bandar narkoba jenis sabu yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di bawah komando Kombes Pol Hermansyah Sik dengan barang bukti 1 kilogram sabu dan 2 pucuk senpi.
Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo saat dikonfirmasi merdeka.com Rabu (1/4) mengatakan masih melakukan pencarian terhadap Alex. "Sekarang masih dicari," ujarnya, Rabu (1/4).
Saat ditanya tentang informasi bahwa tersangka Alex masih berkeliaran di kabupaten Inhu, AKBP Ari berjanji akan menelusurinya. "Itu masih kita dalami," jelasnya.
Sementara itu, Karutan Kelas II B Rutan Rengat, Gumilar Budi Rahayu saat ditanyakan tentang perkembangan pencarian Alex, menyebut masih menunggu informasi dari pihak terkait.
"Kita tetap berusaha, itu titipan kejaksaan. Kebetulan kejadiannya di tempat kita. Semua sudah kita laporkan ke polisi dan kejaksaan," kata dia.
Terkait informasi bahwa Alex masih berada di sekitar Inhu, Gumilar mengaku juga mendengar kabar tersebut. "Meski, kita kan tidak bisa langsung menangkap. Karena dia ini berbahaya (memiliki senpi). Kalau kita tahu, kita akan informasikan pada polisi. Sejauh ini, komunikasi secara non formal jalan terus," pungkasnya.
Perlu diketahui, tersangka Alex atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 1 kg dan 2 pucuk senjata api, merupakan tahanan jaksa yang berhasil kabur dari rutan pada 3 September 2014 lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Alex kabur bersama orang yang menjemputnya yang dilengkapi dengan senjata api. Bak di film, dua orang yang melarikan Alex dari tahanan menodongkan senjata dan mengancam sipir rutan agar tidak menghindari mereka membawa kabur Alex. Sehingga mantan polisi yang juga memiliki kakak seorang polisi di Polres Inhu tersebut dengan mulus melarikan diri.
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah Sik kepada merdeka.com beberapa waktu lalu mengatakan, meski pihaknya yang melakukan penangkapan terhadap Alexander, namun saat berada di Rutan Rengat bukan merupakan tanggung jawabnya lagi.
"Alexander kabur dalam status tahanan kejaksaan, yang dititipkan di Rutan Rengat, jadi pihak Kejaksaan dan Rutan yang mengejarnya, bukan kita," jelas Hermansyah.
Sebelumnya, Alex yang merupakan bandar narkoba kelas kakap di kabupaten Inhu tersebut ditangkap pada Rabu 28 Mei 2014 sekitar pukul 21.45 WIB di jalan Pattimura lingkungan II kelurahan Sekar Mawar kecamatan Pasir Penyu kabupaten Inhu.
Saat akan ditangkap, Alex sempat menodongkan senpi nya kepada anggota Ditres Narkoba Polda Riau, namun karena lupa mengokangnya, Alex tak berdaya dibekuk. Alhasil, bersama sabu seberat 1 kilogram, dan 2 pucuk senpi laras pendek jenis Browning dan Six Shower serta 9 amunisi dan 2 tersangka lainnya yakni inisial DH dan Hm digiring ke Polda Riau.
Namun saat berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Rengat, kemudian dititipkan ke Rutan Rengat, Alex dijemput sejumlah orang bermodalkan senpi dan berhasil kabur dari Rutan Rengat yang dikepalai oleh Gumilar Budi Rahayu tersebut.(mdk/hhw)