LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

48.066 Butir narkoba disita dari tiga pengedar

48.066 Butir narkoba disita dari tiga pengedar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambahnya, salah satu tersangka adalah seorang bandar obat-obatan yang sudah lama menjadi target operasi Tim Narkoba Polres Karawang.

2018-09-21 02:43:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Tiga pengedar obat-obatan dan psikotropika ditangkap polisi. Dari penangkapan itu, Unit Satuan Narkoba Polres Karawang, menggagalkan dan menyita puluhan ribu butir pil jenis hexymer, DMP atau Dextro dan tramadol siap edar ke kalangan pelajar.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan tiga pelaku yang ditangkap di antaranya Muhamad Husen alias Uteng (33), Endang Yusuf Maulana alias Muslihat (29), dan Wiharja Adi Tiana alias Udan (25).

"Pelaku mengedarkan barang haram itu selama satu bulan terakhir," kata Slamet saat ekspos di Mapolres Karawang, Kamis (20/9).

Advertisement

Dari pengungkapan kasus itu polisi menyita 48.066 butir Hexymer, DMP atau Dextro dan Tramadol. Untuk barang bukti Hexymer yang disita sebanyak 2.290 butir, DMP sebanyak 35.226 butir dan 8.450 butir tramadol.

"Mereka menjual barang haram itu dengan paket 10 butir dengan harga Rp10 ribu, dengan sasaran kalangan pelajar," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambahnya, salah satu tersangka adalah seorang bandar obat-obatan yang sudah lama menjadi target operasi Tim Narkoba Polres Karawang. Bandar itu mengaku mendapatkan barang dari Jakarta dengan cara memesan dan kemudian disebutkan lokasi untuk transaksi.

Advertisement

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku akan dijerat pasal 196 jo 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar kapolres

Baca juga:
Bandar sabu cair di Diskotek MG Jakbar divonis 19 tahun penjara
Buruh di Makassar ketahuan sembunyikan sabu di botol deodoran bekas
Kapolrestabes Semarang perintahkan anak buah tembak kepala pengedar narkoba
Dinilai kurang lengkap, Kejati DKI kembalikan berkas Richard ke polisi
Lima terdakwa ganja 1,3 ton dituntut hukuman mati
2 Nelayan Filipina penyelundup sabu-sabu lewat perairan Nunukan akan dideportasi

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.