LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

44 Napi di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Nyepi?

Dia juga menambahkan, pemberian remisi ini dilakukan di tengah upaya pihak Kemenkumham Sumut mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

2020-03-25 02:00:00
Remisi Narapidana
Advertisement

Sebanyak 44 narapidana beragama Hindu di Sumatera Utara mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2020. Namun tidak seorang pun di antaranya yang langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa hukuman itu.

"Warga binaan mendapatkan pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, Josua Ginting, Selasa (24/3) sore.

Sebanyak 24 napi yang menerima remisi itu merupakan terpidana perkara kriminal umum. Sementara 20 lainnya terjerat kasus narkoba atau yang diatur dengan PP 99 Tahun 2012.

Advertisement

Josua menjelaskan, surat keputusan remisi khusus Hari Raya Nyepi akan diberikan kepada masing-masing napi pada Rabu (25/3) besok. "Akan diserahkan para Kepala Rutan dan Lapas," sebut Josua.

Dia juga menambahkan, pemberian remisi ini dilakukan di tengah upaya pihak Kemenkumham Sumut mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

"Kita menutup sementara kunjungan kepada ‎warga binaan dan melakukan penyemprotan disinfektan ruang kerja serta Rutan dan Lapas," tutup Josua.

Advertisement
(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.