LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

40 hari usai dilantik, Bupati Barru langsung disidang kasus korupsi

Andi Idris diduga memeras PT Bosowa Group dalam penerbitan izin eksplorasi.

2016-03-28 15:26:01
Kasus korupsi
Advertisement

Andi Idris Syukur (59) yang baru 40 hari dilantik menjadi Bupati Barru kedua kalinya, Senin (28/3) mesti duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, di ruang sidang utama Cakra, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Sidang itu dipimpin lima majelis hakim diketuai Andi Cakra Alam SH, dengan anggota Bonar Harianja, Ibrahim Palino, Abdur Razak, dan Andi Syukri.

Andi Idris yang mengenakan kemeja putih dipadukan celana kain hitam, saat tiba di kantor pengadilan langsung masuk ke ruang mediasi buat mendaftar. Dia didampingi istrinya, Andi Citta Mariogi, dan seorang anaknya, Andi Mirza Riogi Idris, yang juga menantu Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu'mang. Ratusan kerabat dan pendukung Andi Idris memadati ruang sidang dan halaman kantor pengadilan.

Sidang dibuka oleh majelis hakim, diawali pembacaan dakwaan secara bergantian oleh para Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah 12 orang, diketuai Paian Tumanggor yang merupakan Kepala Kejaksaan (Kajari) Barru.

Andi Idris ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam dugaan pidana korupsi dan pencucian uang pada Juli 2015. Dia diduga melakukan rasuah dalam perizinan eksplorasi tanah liat dan izin eksplorasi batu gamping buat pendirian pabrik semen, oleh PT Bosowa Group.

Dalam dakwaan dibacakan JPU, PT Bosowa Group dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan pengajuan izin, tetapi tak kunjung diterbitkan. Surat izin baru diterbitkan setelah perseroan itu memenuhi permintaan Andi Idris, yakni menyediakan mobil Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp 350 juta. Sebelumnya nama pemilik mobil itu Ahmad Manda, lantas dialihkan ke nama istri dan anaknya.

"Perbuatan terdakwa Andi Idris Syukur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Paian saat membacakan berkas dakwaan Andi Idris.

Sebelum sidang berakhir, Andi Idris dan kuasa hukumnya diberi waktu oleh majelis hakim mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Sidang ini kita tunda hingga 4 April mendatang dengan materi pembacaan eksepsi," kata ketua majelis hakim, Andi Cakra Alam, sebelum sidang ditutup.(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.