4 Tersangka terkait bom Kampung Melayu ditahan di Polres Depok
Dua pekan pascaledakan bom bunuh diri di Kampung Melayu, polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka yang terlibat dalam aksi bom Kampung Melayu, Jakarta Timur. Keempatnya sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Dua pekan pascaledakan bom bunuh diri di Kampung Melayu, polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka yang terlibat dalam aksi bom Kampung Melayu, Jakarta Timur. Keempatnya sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.
"Mulai tanggal 31 Mei sudah resmi dilaksanakan penahanan terhadap Asep Sopyan alias Karpet, Waris Suyitno alias Mas Swit dan Jajang Ikin Sodikin alias Abu Refan alias Abu Raisa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/6).
Satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap sebelumnya adalah HR yang merupakan adik ipar Ahmad Sukri, salah satu pelaku bom bunuh diri. HR dibawa Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dari kediamannya di Kampung Paledang, Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut sejak Rabu (31/5) lalu.
Para tersangka kini ditahan di Polres Depok, Jawa Barat. "Kemudian, terhadap ketiganya saat ini ditahan di Polres Depok, sekaligus menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Saat ini ketiganya dikenakan pasal 15 juncto 7 dan pasal 13 huruf c, Undang-undang 15 tahun 2003, tentang Terorisme.(mdk/bal)