LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

4 Tersangka suap pembangunan Purbalingga Islamic Center segera diadili

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga menerima suap senilai Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

2018-07-30 19:55:17
Bupati Purbalingga tersangka suap
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan empat tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.

Mereka adalah Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti, perkara dan 4 tersangka ke penuntutan tahap 2," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (30/7).

Advertisement

Jaksa penuntut umum pada KPK kini memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. "Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga menerima suap senilai Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Selain Tasdi, KPK menetapkan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

Advertisement

Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Rombongan tersangka suap proyek di Purbalingga diperiksa KPK
Eka Kamaludin dan Hadi Iswanto kompak hadir jalani pemeriksaan di KPK
Kontraktor penyuap Bupati Purbalingga diperiksa KPK
Program Kartu Tani & OTT Bupati Tasdi penyebab Ganjar keok di Purbalingga
Tasdi dan Mustafa Kamal Pasa jalani pemeriksaan bersama di KPK
Usai Bupati diciduk KPK, 5 sektor ini jadi perhatian Pemkab Purbalingga

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.