LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

4 Tahun Kabur, Buron Korupsi Pembangunan Dermaga Bakalang Alor Ditangkap di Aceh

Upaya Ramlan melarikan diri dari jerat hukum akhirnya terhenti setelah 4 tahun. Terpidana korupsi pembangunan dermaga di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diringkus di Aceh, Selasa (15/3).

2022-03-17 17:05:49
Kasus korupsi
Advertisement

Upaya Ramlan melarikan diri dari jerat hukum akhirnya terhenti setelah 4 tahun. Terpidana korupsi pembangunan dermaga di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diringkus di Aceh, Selasa (15/3).

Ramlan merupakan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Bakalan, Kabupaten Alor, dengan nilai kontrak Rp20 miliar. Dia ditangkap tim Tabur Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan bantuan Kejati NTT dan Aceh.

Kajati NTT Hutama Wisnu menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2182K/Pid.Sus/2016 tanggal 7 Desember 2016, terpidana Ramlan dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor sehingga merugikan negara sebesar Rp4.347.721.446.

Advertisement

"Putusan Mahkamah Agung tersebut lebih berat dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dengan Putusan Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg tanggal 8 Juni 2016, yang menghukum terpidana Ramlan dengan pidana penjara satu tahun, dan lima bulan kurungan sesuai dengan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ungkap Hutama Wisnu, Kamis (17/3).

Rugikan Negara Rp4,3 Miliar

Ia menguraikan, pada tahun 2014, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal mengalokasikan dana sebesar Rp21 miliar untuk pembangunan Dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor.

Advertisement

Terpidana Ramlan selaku kuasa Direktur PT Mina Fajar Abadi didakwa penuntut umum bersama-sama dengan Sugiarto Prayitno, Maprih Unggul Purwanto, Sri Raharjo, Andi Prayana, Noer Soewirta, Adi Nugraha, Berman Banjar Nahor, Sofiah, Slamet Maryoto, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.347.721.446.

Terpidana melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan terdapat kekurangan volume sebesar kerugian negara tersebut. Terpidana Ramlan dikeluarkan demi hukum pada tanggal 11 Juni 2016, sebelum adanya penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi Kupang diterima Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Alor.

Saat proses upaya hukum, terpidana Ramlan berada di luar tahanan hingga adanya putusan Mahkamah Agung, Ramlan tetap berada di luar tahanan. Ketika hendak dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor, dia melarikan diri dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terkait dengan kerugian keuangan negara yang timbul, telah dipulihkan pada saat penyidikan dan penuntutan di sidang pengadilan," ujar Hutama Wisnu.

Setelah Ramlan ditangkap di Aceh, Kajati NTT langsung memerintahkan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTT dan Jaksa Eksekutor Hery Franklin, untuk melakukan eksekusi ke Lapas Aceh.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.