4 Polda terjunkan 70 penyidik untuk penjarakan pembakar hutan
Pembakaran hutan yang dilakukan sejumlah orang dan korporasi membuat polisi bertindak tegas.
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan telah berada pada titik mengkhawatirkan. Berbagai cara dilakukan untuk menghentikan bencana yang kerap terjadi saban tahun tersebut, salah satunya dengan membidik korporasi yang diduga terlibat.
Untuk mengungkap kasus pembakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan, Mabes Polri menerjunkan 70 penyidik yang berasal dari empat Polda. Ke-70 penyidik tersebut akan dikoordinasikan oleh Bareskrim Polri.
"Mabes Polri akan menerjunkan tim yang terdiri dari satgas penanggulangan kebakaran hutan dan Brimob, dan beberapa personel dari Polda, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali yang dikoordinasikan Bareskrim," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Selasa (15/9).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Yazid Fanani menambahkan, saat ini Bareskrim tengah menangani 131 kasus pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau dan Sumatera Selatan. Kasus tersebut melibatkan 126 orang tersangka dan melibatkan 24 korporasi.
Bareskrim juga telah menetapkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan. Dua perusahaan lainnya, TPR dan WNI telah ditingkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga:
Menko Polhukam: Masalah kebakaran sudah sampai tingkat kritis
Satu perusahaan jadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan
Kebakaran hutan di era Mega bisa diprediksi 3 bulan sebelumnya
Wapres JK minta laporan Mensesneg dan Kepala Staf Presiden soal asap
PDIP sebut kebakaran hutan & kabut asap persoalan klasik tiap tahun