4 Penambang Batu di Hulu Sungai Selatan Tewas Tertimbun Longsor
Empat penambang batu gunung di Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, tewas terimbun longsor. Korban terakhir, Suyatno (62), dievakuasi tim SAR, Jumat (14/5).
Empat penambang batu gunung di Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, tewas terimbun longsor. Korban terakhir, Suyatno (62), dievakuasi tim SAR, Jumat (14/5).
"Tim berhasil mengevakuasi korban longsor dengan kondisi sudah meninggal dunia di impitan batu besar yang menindih tubuhnya. Korban ditemukan sekitar pukul 12.05 Wita," kata Koordinator Basarnas Tabalong Andy Surya Sinaga.
Dia mengatakan, proses pencarian dan evakuasi dilakukan kurang lebih empat hari setelah longsor terjadi, Selasa (11/5). Jasad Suyatno sebenarnya sudah ditemukan sejak Kamis (13/5), namun masih terjebak material longsor.
Proses evakuasi dilakukan dengan bantuan alat berat untuk menggali lubang, sehingga batu besar bisa digeser. Batu diarahkan jatuh berlawanan arah dari posisi korban. Jasad Suyatno kemudian dikeluarkan dengan peralatan seadanya.
Korban langsung dibawa menuju rumah duka di Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung. Jasadnya segera dimakamkan di lokasi yang sudah disiapkan.
Kapolsek Padang Batung Ipda Firdaus Tarigan mengatakan, evakuasi berjalan dengan lancar. Dengan penemuan korban terakhir ini maka jumlah total korban meninggal menjadi empat orang.
Sebelumnya tiga korban meninggal dunia telah lebih dulu ditemukan, yakni: Muhammad Haris, Ahmad Saipullah alias Ipul, dan Samideri alias Midi.
Baca juga:
Longsor Tambang Emas di Solok Selatan, 9 Warga Alami Luka-Luka
16 Penambang Emas Liar Tertimbun Longsor di Solok Selatan Dievakuasi, 8 Meninggal
Cerita Camat di Kaltim Kesal dan Setop Aktivitas Tambang Batubara Ilegal
Pemkab Musi Banyuasin Rugi Rp3 T Akibat Aktivitas Tambang Minyak Ilegal
Rusak Gunung Liman, 5 Penambang Liar Jadi Tersangka
Warga Baduy Minta Pemerintah Hentikan Penambangan Emas Ilegal di Gunung Liman