LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

4 Pembobol ATM divonis ringan oleh PN Denpasar

Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

2012-09-12 21:38:12
Pencurian
Advertisement

Empat orang anggota komplotan pembobol kartu kredit dan ATM divonis antara 8 bulan sampai 1,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Keempat terdakwa terdiri Firdaus Theody, Zaenal Abidin, Putu Suniya dan Teguh Khasan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan kepada terdakwa Firdaus," kata ketua majelis hakim I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi.

Firdaus mendapat vonis paling tinggi karena berperan sebagai otak pelaku kejahatan. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta dan apabila tidak mampu membayar, maka hukumannya ditambah dua bulan.

Sedangkan terdakwa Zainal Abidin, Putu Sunia dan Teguh Khasan divonis masing-masing 8 bulan penjara. Meski lebih ringan, ketiganya juga didenda Rp 600 juta subsider dua bulan penjara.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 jo Pasal 64 KUHP.

Sindikat pembobol kartu kredit dan ATM ini terungkap setelah polisi membekuk Zainal Abidin di Discovery Shopping Mall, Kuta, 1 Mei lalu. Zainal berperan mencuri data nasabah BCA dari Putu Suniya yang berprofesi sebagai kasir restoran.

Modus yang dilakukan, Suniya mencatat data customer bank bersangkutan saat melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Data tersebut dicatat dan direkam menggunakan alat yang diberikan oleh Firdaus.

Dengan berbekal data nasabah yang sudah direkam, sindikat ini berhasil membobol dana mencapai Rp 187 juta. Dana itu ada yang ditarik tunai, ada juga ditransfer ke rekening Teguh Khasan.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.