LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

4 Pelajar di Ketapang Ditangkap Polisi Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur

Para tersangka masih berstatus pelajar aktif. Semua tersangka itu warga Jalan Mayjen Sutoyo, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan.

2021-05-28 14:24:11
Pemerkosaan Anak
Advertisement

Anggota Polres Ketapang, Kalimantan Barat, menangkap empat tersangka yang masih berstatus pelajar karena terlibat kasus pemerkosaan yang korbannya juga anak di bawah umur. Mereka ditangkap di salah satu rumah tersangka.

"Korban diperkosa secara bergilir oleh keempat tersangka, yakni berinisial MA, HA, AS, dan RG di rumah tersangka RG di Jalan Mayjend Sutoyo, Gang Asam, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang," kata Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono di Ketapang, Jumat (28/5).

Dia menjelaskan, keempat tersangka ditangkap atas laporan korban yang telah diperkosa oleh keempat tersangka itu, Selasa (25/5).

Advertisement

"Kasus pemerkosaan itu, menurut pengakuan korban berawal dari dirinya pada Selasa (25/5) sekitar pukul 15.00 WIB dijemput oleh saksi MR (teman dekat korban) untuk berjalan-jalan," ujar Wuryantono.

Namun korban malah dibawa ke rumah pelaku RG di Jalan Mayjend Sutoyo. Setelah di rumah itu, korban bersama saksi MR sempat berhubungan badan, kemudian saksi MR keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian.

"Tidak lama kemudian keempat pelaku yaitu MA, HA, AS dan RG datang ke rumah itu, lalu memperkosa korban," kata di.

Advertisement

Dia menambahkan tersangka MA (16) masih pelajar kelas 10 dan tersangka HA (15) baru lulus sekolah menengah pertama (SMP). Kemudian tersangka AS (17) pelajar kelas 10 dan tersangka RG (17). Semua tersangka itu warga Jalan Mayjen Sutoyo, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan.

Polisi menegaskan terhadap tersangka HA dan RG terancam dengan Pasal 285 KUHP yaitu tentang persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

"Sedangkan kepada tersangka AS dan MA diancam dengan pasal 286 KUHP yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara," tandasnya. Dikutip Antara.

Baca juga:
Keinginan Anak Anggota DPRD Bekasi Nikahi Korban yang Dia Perkosa Tak Bisa Dibenarkan
Ancam Korban Akan Diguna-guna, Kakek di Surabaya 30 Kali Cabuli Remaja 13 Tahun
Diduga Cabuli Sejumlah Siswa, Kepala SDN di OKU Dipolisikan
Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Pemerkosa Keponakan di Aceh Korban Fitnah
Perkosa Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banda Aceh Masuk Bui
Ayah di Kudus Perkosa dan Bunuh Putri Kandung, Berdalih Tak Diberi Istri Jatah

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.