LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

4 Pejabat Indonesia terima SKK kasus Churchill Mining

Gugatan terhadap Indonesia itu intinya karena Churchill merasa dirugikan.

2012-07-25 16:30:40
Tambang
Advertisement

Jaksa agung, menkum HAM, mendagri dan kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait kasus gugatan perusahaan tambang asal Inggris Churchill Mining Plc di Arbitrase Internasional, pekan lalu.

"SKK sudah kita terima, ada empat pejabat yang terima SKK itu. Pokoknya kami akan koordinasi langkah apa yang akan diambil, tentunya siapa yang jadi penasihat hukum, arbiternya yang harus ditunjuk. Itu kan ada prosedurnya," ujar Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/7).

Menurut Basrief, gugatan terhadap Indonesia itu intinya karena Churchill merasa dirugikan. "Terkait masalah dia (Churchill) sebagai investor di Indonesia. Merasa dirugikan karena ada izin yang dicabut. Tapi dia bukan investor langsung tapi melalui perusahaan di Indonesia," kata Basrief.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku tak gentar menghadapi gugatan tersebut. "Kita sebagai negara harus jaga negara kita. Kalau kita digugat ya kita hadapi," katanya beberapa waktu lalu.

Jero menegaskan untuk menghadapi gugatan Churchill Plc, pemerintah telah menyiapkan dokumen sebagai bentuk perlindungan terhadap aset negara. "Kemudian kita siapkan dokumen apa yang kita punya semua sehingga komprehensif, itu mestinya kita harus melindungi negara kita," ujarnya.

Gugatan muncul ketika Churchill Mining Plc menuding Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyita aset miliknya tanpa adanya kompensasi yang layak. Churchill Mining juga berupaya melakukan negosiasi masalah ini sejak dua tahun silam. Pihak Churcill mengugat pemerintah USD 2 miliar atas persoalan ini.

Perusahaan ini mulai eksplorasi batubara sejak tahun 2008 dengan cara akuisisi 75 persen perusahaan lokal bernama Ridlatama Group. Cadangan batu bara yang ada dikawasan tersebut sebesar 2,73 miliar ton. Dengan potensi penghasilan perusahaan bisa mencapai USD 700 juta sampai USD 1 miliar per tahun, dalam 20 tahun ke depan.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.