4 Orang yang Diamankan Densus 88 di Sumsel Ditetapkan Tersangka Terorisme
Namun demikian, ia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai keterlibatan empat orang tersebut dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus (Densus) 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme. Empat orang tersangka ini yang diamankan di Sumatera Selatan, pada Senin (13/12).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (14/12).
Namun demikian, ia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai keterlibatan empat orang tersebut dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan, bahwa penyidik masih mendalami dugaan kemungkinan empat orang tersebut berniat untuk beraksi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
"Masih didalami itu semua. Densus belum tuntas kerjanya, tunttu waktu nanti Densus memberikan informasi yang lebih lengkap," kata Rusdi.
Adapun tiga orang dari jaringan tersebut ditangkap di Kota Palembang sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Kota Lubuklinggau. Keempatnya dibawa ke Mako Brimob Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Nantinya, mereka akan dipindahkan ke Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut.
Keempat tersangka ini merupakan hasil penyelidikan selama empat bulan setelah melakukan penangkapan terhadap jaringan JI di kawasan Jakarta beberapa waktu lalu.
"(Jaringan) Di Sumsel Jemaah Islamiyah, sedang di Sulsel itu Jemaah Anshorut Daulah," kata Rusdi.
Baca juga:
Penjual Somay Buron Bom Gereja Katedral Makassar Ditangkap
4 Terduga Teroris Ditangkap di Sumsel, Pengamanan Nataru Ditingkatkan
Densus 88 Antiteror Amankan Empat Terduga Teroris Jaringan JI di Sumsel
Terlibat Bom JW Marriott dan Ritz-Carlton, Taufik Bulaga Divonis Seumur Hidup Bui
Munarman Tolak Dakwaan UU Terorisme JPU: Saya Pribadi Ajukan Eksepsi