LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

4 Kurir 25 Kg dihukum seumur hidup, seorang lagi dibui 17 tahun

4 Kurir 25 Kg dihukum seumur hidup, seorang lagi dibui 17 tahun. Lima terdakwa kasus pengiriman 25 Kg sabu-sabu ke Medan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan. Empat orang dijatuhi hukuman seumur hidup, satu lainnya diganjar hukuman 17 tahun penjara.

2016-11-22 04:32:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Lima terdakwa kasus pengiriman 25 Kg sabu-sabu ke Medan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan. Empat orang dijatuhi hukuman seumur hidup, satu lainnya diganjar hukuman 17 tahun penjara.

Empat terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup yaitu Roy F Bangun alias Roy, Dedi Kurniawan Sihombing alias Buyung, dan Sario alias Muslim, dan Hairul Amri Harahap alias Hairul. Sementara hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dijatuhkan pada Fransa Alfredo Barus.

Hukuman terhadap kelima terdakwa dijatuhkan hakim Riana Pohan, Abdul Azis dan Sontan Merauke Sinaga dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/11) petang hingga malam. Para terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Roy F Bangun alias Roy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Riana Pohan yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara dengan terdakwa Roy Bangun, Senin (21/11).

Amar serupa disampaikan dalam putusan untuk terdakwa Dedi Kurniawan Sihombing alias Buyung, dan Sario alias Muslim, Hairul Amri Harahap alias Hairul, dan Fransa Alfredo Barus. Hanya, majelis hakim yang mengadili Dedi dan Fransa diketuai Abdul Azis. Sementara Sontan Merauke Sinaga menjadi ketua majelis hakim untuk Sario dan Hairul.

Dalam putusan ini, Fransa dihukum lebih rendah dari keempat rekannya karena awalnya tidak mengetahui barang yang dijemputnya adalah sabu-sabu. Dia pun baru sekali terlibat kejahatan itu.

Kecuali Fransa yang dihukum lebih rendah, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada 4 terdakwa lainnya sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra dan Sindu Hutomo meminta agar kelimanya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir saat ditanya langkahnya menyikapi putusan majelis hakim. Sementara, meskipun putusan sama dengan tuntutan, JPU justru langsung menyatakan banding.
"Kami banding karena masa penahanan para terdakwa habis dalam 2 atau 3 hari ini. Namun, untuk terdakwa Fransa kami akan pelajari putusannya, karena putusan hakim jauh di bawah tuntutan kami," kata Sindu, seusai sidang.

Kelima terdakwa diringkus dalam satu rangkaian operasi yang dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat itu mereka menggagalkan peredaran 25.431 gram sabu-sabu di pool Bus CV Makmur di Jalan Sisingamangaraja Medan pada 22 Februari 2016.

Narkotika itu dibawa Hairul Amri Harahap dari Dumai ke Medan menumpang Bus Makmur. Dia mendapat perintah dari pamannya, Zulham Amirullah alias Zulham alias Amir. Ini kali kedua dia melakukan pengiriman sabu dengan modus yang sama.

Setibanya di pool bus CV Makmur di Jalan Sisingamangaraja Medan, sabu-sabu-sabu itu diserahkan Hairul kepada Fransa. Seperti Hairul, Fransa juga mendapat perintah dari kerabatnya, Roy F Bangun.

Saat proses pemindahan barang ke mobil, Hairul dan Fransa disergap petugas BNN. Sementara Roy yang memantau pengiriman dan penjemputan itu sempat lolos meski tertembak pada bagian pinggang.

Roy diketahui melarikan diri ke kediaman Dedi Kurniawan Sihombing. Keduanya kemudian tertangkap. Penangkapan ini dikembangkan. Sario yang juga membantu pengiriman narkotika itu dan selalu memantau via telepon juga ditangkap. Sementara Zulham Amirullah masih diburu petugas. Jaringan ini diketahui sudah berulang kali saling membantu dalam pengiriman narkotika.

Dari penyelidikan yang dilakukan petugas, narkotika yang dikirim merupakan milik Togiman alias Toge alias Tomi, narapidana narkotika di Lapas Lubuk Pakam. Sosok satu ini juga terlibat dalam sejumlah kasus narkotika, termasuk perkara pencucian uang yang melibatkan AKP Ichwan Lubis, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Baca juga:
Bawa sabu di selangkangan, pemuda Morowali diamankan di Kualanamu
Pengedar sabu transaksi di depan kantor BNN
Penjual sabu di Surabaya divonis 6 tahun penjara
Peredaran narkoba kian meresahkan, polisi gencar lindungi pelajar
Jual ganja di mall, Ndai dibekuk polisi

Advertisement
(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.