4 Fakta miris satpam setubuhi anak tiri
SH mencabuli NA selama tujuh tahun lamanya, sejak 2006.
Bejat kelakuan SH (52), pria yang berprofesi sebagai satpam ini tega mencabuli NA (22), anak dari istri ketiganya. NA yang kini berusia 22 tahun merupakan anak tiri SH dari istri ke tiganya. SH selalu mengancam agar NA tidak buka suara soal hubungan terlarang tersebut. SH (52) tega menodai NA (22), anak tirinya yang berasal dari istri ke tiga, selama tujuh tahun sejak 2006 hingga Juni 2013. Peristiwa bejat itu dilakukannya saat kondisi rumah yang terletak di Jalan Kemajuan, RT 06 RW 05, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sepi. Saat itu usia NA masih 15 tahun, ketika ayah tiri, SH (52) memaksanya berhubungan badan. Setelah hampir 7 tahun berlalu, NA baru berani buka suara soal perlakuan bejat ayahnya. SH mengaku memiliki tiga orang istri. Namun istri pertama telah diceraikan, sementara ibu korban dinikahinya secara siri pada 2001 lalu.
SH mencabuli NA selama tujuh tahun lamanya, sejak 2006. Dia merusak masa depan anak tirinya tersebut dimulai ketika NA masih berusia 15 tahun di di Jalan Kemajuan, RT 06 RW 05, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pelaku akhirnya ditangkap petugas Reskrim Polres Jakarta Selatan setelah mendapat laporan dari korban pada 21 September 2013. "Korban melapor ke Polres Jaksel karena memang sudah tak tahan dengan kelakuan ayah tirinya," kata Kasat Reskrim Jaksel Kompol Noviana Tursa Nurohmat.
Tersangka diancam Pasal 287 KUHP jo Pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. "Karena pertama kali korban disetubuhi saat di bawah umur," katanya.
Berikut empat fakta miris satpam setubuhi anak tiri.Ancam ceraikan ibu korban
"Jangan bilang ibu, nanti ibu saya ceraikan," kata SH yang berprofesi sebagai satpam di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/9).Pelaku ngaku tak dapat 'jatah' dari istri
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di sebuah perusahaan swasta itu mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena tak mendapat 'jatah' dari istrinya.
"Saya gak dapat jatah dari istri. Saat istri pulang dari warung sore saya berangkat kerja," katanya di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/9).Disetubuhi sejak di bawah umur
Kasat Reskrim Jaksel Kompol Noviana Tursa Nurohmat mengatakan, tersangka diancam Pasal 287 KUHP jo Pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Karena pertama kali korban disetubuhi saat di bawah umur," katanya.Punya tiga istri
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Noviana Tursa Nurohmat mengatakan, kelakuan bejat tersangka terbongkar berkat kecurigaan ayah kandung korban, TW. "Korban akhirnya cerita sudah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak 2006 hingga Juni 2013," katanya.
Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (21/9). Pelaku kemudian ditangkap petugas Reskrim Polres Jakarta Selatan di rumahnya pada Minggu (22/9).