LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

33 WNA diciduk Imigrasi dari sejumlah perusahaan di Purwakarta

Para WNA rata-rata berasal dari Korea dan India. Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas.

2015-10-20 19:41:00
razia WNA
Advertisement

Sebanyak 33 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di Purwakarta, Jawa Barat, terjaring sidak yang dilakukan Kantor Imigrasi Karawang, Selasa (20/10).

Dari 33 WNA yang diciduk, 28 WNA adalah para pekerja di sejumlah perusahaan yang ada di kawasan industri Kecamatan Jatiluhur, dan kawasan industri Bukit Indah City (BIC) Bungursari. Sedangkan lima WNA lainnya didapati sedang dalam kunjungan studi banding perusahaan yang ada di Purwakarta.

Para WNA rata-rata berasal dari Korea dan India itu, terpaksa diangkut petugas kantor Imigrasi Karawang lantaran tidak bisa menunjukkan identitas imigrasi, baik berupa paspor maupun visa.

Kepala Penindakan Imigrasi Karawang Asriani Fusfita menjelaskan, bagi para WNA yang tidak bisa menunjukkan dokumentasi imigrasi berupa identitas perjalanan baik paspor maupun visa, petugas akan membawa WNA bersangkutan ke kantor Imigrasi Karawang.

"Kami bawa dulu untuk dilakukan pengecekan, jika WNA bersangkutan bisa menunjukkan paspor atau visa yang dimiliki akan kami kembalikan," jelas Asriani Fusfita usai menggelar sidak.

Bagi WNA yang sudah diamankan dan tidak bisa menunjukkan dokumen imigrasi lanjut dia, Imigrasi Karawang akan melakukan tindakan tegas yang sesuai dengan ketentuan. Tentu saja tindakan tegas tersebut setelah melalui tahapan proses yang telah ditentukan.

"Jika tidak dideportasi akan dilakukan tindakan berupa diadili secara hukum positif," tegas dia.

Dari hasil sidak yang dilaksanakan, sejauh ini para pekerja asing di Purwakarta dinilai sudah tertib sesuai ketentuan. WNA yang ada di Purwakarta bisa menunjukkan paspor serta visa yang sesuai dengan peruntukannya selama tinggal di Purwakarta.

"Dari hasil sidak kami, para WNA yang ada di perusahaan-perusahaan sudah bisa menunjukkan izin tinggal yang sesuai," lanjut Asriani.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.