33 Orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Sumbawa
Saat ini, para tersangka masing-masing dilakukan pemeriksaan yang mendalam untuk mengetahui perannya masing-masing.
Polri telah menangkap dan meminta keterangan 90 orang terkait kerusuhan yang terjadi di di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari 90 orang tersebut, 33 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini polisi sudah menetapkan 33 tersangka dari 90 orang yang diperiksa," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Alius seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/1).
Saat ini, para tersangka masing-masing dilakukan pemeriksaan yang mendalam untuk mengetahui perannya masing-masing.
Peristiwa penyerangan, perusakan dan pembakaran rumah yang diindikasi sebagai aksi anarkis dilakukan oleh sekitar 200 orang di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, sekitar pukul 13.00 Wita. Aksi anarkis ini menyebabkan rusaknya 13 unit rumah, 2 unit toko, swalayan, hotel dan pasar tradisional.(mdk/hhw)