LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

3,2 Kilogram Sabu Hendak Diedarkan Warga Tangerang Saat WSBK di Sirkuit Mandalika

Anggota Satnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta kemudian melakukan penyelidikan usai menerima informasi tersebut. Seorang tersangka diduga kurir ditangkap.

2021-10-21 23:08:07
Kasus Narkoba
Advertisement

Anggota Satuan Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan sabu dilakukan seorang kurir berinisial ARP alias J, warga Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Polisi menyita 3,2 kilogram sabu siap dikirim ke kawasan Indonesia Timur dari tangan pelaku.

"Jadi kegiatan ini merupakan hasil penyelidikan dari Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di mana dimulai ada informasi tentang penyelundupan melalui transportasi udara dengan tujuan yaitu Indonesia Timur," kata Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Edwin Hariandja, Kamis (21/10).

Anggota Satnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta kemudian melakukan penyelidikan usai menerima informasi tersebut. Seorang tersangka diduga kurir ditangkap.

Advertisement

"Setelah kurang lebih dua pekan, Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika yaitu sabu-sabu dengan jumlah 3,2 kilogram," kata dia.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara AKP Nasrandi mengatakan, pelaku ARP alias J diamankan di tempat tinggalnya di wilayah kota Tangerang. Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat 3,2 kilogram dalam 32 paket bungkusan dalam penangkapan itu.

Dari pengakuan tersangka J, bahwa sabu itu diperoleh dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Nusa Tenggara Barat, dalam gelaran ajang balap World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika.

Advertisement

Dari terungkapnya kasus itu, tersangka ARP alias J disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Tersangka mengaku mendapatkan upah Rp25 juta untuk setiap penyelundupan 1 kilogram," tandasnya.

Baca juga:
Bawa 31 Kilogram, Tiga Pengedar Diringkus Polisi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu, Begini Kronologinya
Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Bawa 23 Kg Sabu Siap Edar di Medan
BNN Kembali Musnahkan Kebun Ganja di Aceh
Polisi Nyamar Jadi Pengojek hingga Gembala Kerbau Bongkar Ladang Ganja di Tasikmalaya
Penyelundupan Sabu 6 Kg Asal Malaysia Tujuan Madura Digagalkan Polisi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.