3.000 Napi terancam tak bisa gunakan hak suara di Pilgub DKI
3.000 Napi terancam tak bisa gunakan hak suara di Pilgub DKI. Berdasarkan data yang diberikan Kakanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta, ada 10.476 orang penghuni lapas yang diusulkan dilakukan verifikasi. Namun yang lolos terverifikasi hanya 7.471 dan telah dimasukkan ke DPT, sisanya 3.275 tidak lolos
Sejumlah hal membuat hak politik narapidana di Jakarta tak bisa disalurkan pada Pilkada DKI Jakarta putaran 2. Padahal, batas akhir rekapan daftar pemilih tetap (DPT) harus selesai malam ini.
Berdasarkan data yang diberikan Kakanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta, ada 10.476 orang penghuni lapas yang diusulkan dilakukan verifikasi. Namun yang lolos terverifikasi hanya 7.471 dan telah dimasukkan ke DPT, sisanya 3.275 tidak lolos
"Data di lapas tidak akan ada tambahan karena hari ini penentuan DPT fix segitu karena hasil verifikasi dukcapil datanya sudah didapat oleh KPU, itu yang ditambahkan," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).
Meski jumlah hak suara yang hilang mencapai 3.000-an lebih, Sumarno menegaskan, pihaknya tidak bisa sembarangan memasukkan seseorang menjadi DPT karena harus memenuhi beberapa prosedur tertentu.
"Data yang diterima tidak bisa langsung dikonversikan menjadi DPT karena ada beberapa nama yang tidak terdapat di database Disdukcapil. Kami punya rambu-rambu aturan yang harus dipatuhi," tegas Sumarno.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menyatakan berkaca dari persoalan ini, harus ada perbaikan sistem pendataan untuk penghuni Lembaga Permasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan). Tujuannya, agar data kependudukan mereka terekam di database nasional meski berstatus sebagai tahanan. Sebab dia yakin, jika sistem pendataan tersebut dilakukan dengan benar maka tidak sulit juga untuk mendata daptar pemilih tetap (DPT) penghuni rutan dan LP.
"Memang tidak semua penghuni lapas dan rutan adalah penduduk Jakarta. Tapi sistem yang ada saat ini menyulitkan KPUD Jakarta untuk memverifikasi DPT," kata Sumarsono.
Sumarsono juga menemukan perbedaan data yang cukup signifikan antara jumlah tahanan dengan jumlah DPT yang berasal dari LP dan Rutan.
Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jakarta, Endang Sudirman, mengakui selama ini proses pendataan penghuni lapas hanya sekadar nama atau alias saja tanpa data pendukung lainnya, termasuk KTP.
"Lapas dan rutan hanya menerima nama saja, tidak ada KTP atau data kependudukan yang lain. Hal tersebut merupakan putusan pengadilan dan lapas dan rutan tidak punya kewenangan untuk transfer data kependudukan," kata Endang.
Endang mengungkapkan, saat ini jumlah penghuni LP dan Rutan di Jakarta berjumlah 16.309 orang yang terbagi di enam LP dan Rutan. Yakni LP Klas I Cipinang, LP Narkotika Jakarta, LP Klas II Salemba, Rutan Klas I Cipinang, Rutan Klas I Jakarta Pusat, dan Rutan Klas II A Jakarta Timur. Penghuni lapas yang merupakan warga asli Jakarta hanya 10.741 orang namu baru 4.396 orang yang datanya terverifikasi di database nasional dan sudah memperoleh hak pilih.
"Di Rutan Salemba warga binaan yang ada 2.846 orang, yang masuk ke dalam DPT hanya 464 saja," ujar Endang.
Menanggapi penjelasan pihak Kemenkum HAM, Sumarsono kembali mendesak ada perbaikan data penghuni lapas. Meskipun dia pesimis hasilnya sebelum Pilkada DKI Jakarta 14 April mendatang.
"Karena waktunya sudah mepet maka perbaikan sistem tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, maka kita maksimalkan dulu yang ada. Untuk perbaikan sistem itu kewenangan ada di Kementerian Dalam Negeri" terang Sumarsono.
Baca juga:
Djarot minta Ketua RT di Penggilingan jaga ketentraman wilayahnya
Datangi Penggilingan Jaktim, Djarot tawarkan bangun RPTRA
Di Sentra Primer, Djarot sambangi empat RT minta doa restu
Pendidikan karakter akan jadi program prioritas Anies-Sandi
Anies: Black campaign bikin pilkada enggak keren
Tanggapan Prabowo usai dengar pidato kebangsaan Anies
Anies: Persatuan dalam kebhinekaan harus diperjuangkan