LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

3 Warga Banjar Pelaku Vandalisme Ujaran Kebencian Terhadap Pemerintah Ditangkap

Sebagian dari mereka terinspirasi dari karakter fiksi Joker, musuh dari Batman.

2020-04-14 06:04:00
Vandalisme
Advertisement

Tiga pemuda di Kota Banjar ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan vandalisme diduga berisi ujaran kebencian terhadap pemerintah dan aparat keamanan. Sebagian dari mereka terinspirasi dari karakter fiksi Joker, musuh dari Batman.

Tiga orang tersebut diketahui berinisial BHS (21), AA (20) dan DMA (20). Mereka melakukan aksinya dengan mencoret menggunakan cat semprot di beberapa lokasi di antaranya, di lingkungan SMAN 1, Bulog dan konveksi yang berada di Jl. Husein Kartasasmita. Kemudian di Jl. Dewi Sartika, Jl. Gudang, dan terakhir di Kantor Desa Jajawar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erlangga mengatakan, para tersangka diduga melakukan penghasutan atau penghinaan terhadap pemerintah, aparat keamanan melalui vandalisme yang salah satunya bertuliskan Kill The Rich.

Advertisement

"Pelaku melakukan aksinya pada akhir bulan Maret sebanyak dua kali dan di awal April satu kali. Pelaku juga melakukan aksi ini terinspirasi dari film Joker," kata dia, Senin (13/4).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, berupa dua buah pilox, empat unit handphone dan dua unit sepeda motor. Selain itu, sebuah baju bertuliskan yang menghina pemerintah dan sejumlah buku.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dikenakan Pasal 160 KUHPidana dan atau 207 KUHPidana, dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No.1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Advertisement

"Ya kalau dari mereka sampaikan kan ada simbol-simbol anarko, tapi kan harus kita dalami," ucap dia.

Penghina Presiden

Di sisi lain, polisi sudah melakukan penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong di tengah virus Corona (Covid-19). Beberapa yang sudah ditersangkakan diduga melakukan penghinaan terhadap presiden.

Lima kasus penyebaran berita bohong atau hoaks berkaitan tentang virus Corona atau Covid-19 ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Dari beberapa kasus tersebut, dua orang ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sumedang, Bogor dan Kota Banjar. Polda Jabar sendiri melalui Ditreskrimsus menangani satu kasus, sisanya diserahkan kepada Polres masing-masing wilayah.

"Untuk terkait dengan kasus hoaks Polda Jabar berserta dengan jajaran telah kemarin menemukan ada sembilan kasus dari sembilan kasus yang tujuh kasus ini kita berikan pembinaan dan yang dua kita lanjutkan tapi dengan kondisi saat ini karena Covid-19 tidak dilakukan penahanan," ujar dia.

"Yang (kasus ditangani) di Polda satu (tersangka) dan di Bogor satu kasus. Ya, konten terkait dengan penghinaan presiden," tandasnya.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.