3 Ton ikan berformalin di Makassar dimusnahkan Polda Sulsel
Sub Direktorat I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), memusnahkan tiga ton ikan berformalin dalam lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Manggala, Makassar, Senin (19/12).
Sub Direktorat I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), memusnahkan tiga ton ikan berformalin dalam lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Manggala, Makassar, Senin (19/12).
Ikan jenis ikan merah atau dalam bahasa Makassar disebut Juku Eja, dimusnahkan dengan cara di tanam atau dikubur. Pemusnahan ini ikut disaksikan pemilik KM Adi Wijaya bernama Normansyah, kapal yang mengangkut ikan-ikan tersebut. Dia pula dijadikan tersangka dalam kasus ikan berformalin ini.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Ahmad Maryadi menjelaskan, ikan-ikan berformalin ini diamankan Selasa (6/12) lalu, saat berlabuh di pelabuhan rakyat Paotere, Jalan Sabutung, Makassar. Keseluruhan ikan-ikan diangkut dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ini banyaknya ada 20 ton dalam 14 boks besar.
"Kita mendapat laporan dari masyarakat, kita kembangkan dan ketahuan jika tiga ton ikan di antaranya berformalin setelah sampel air dan ikannya dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari BPOM Makassar," kata Kompol Ahmad Maryadi.