LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

3 Tersangka Korupsi Proyek Taman Rekreasi di Madina Ditahan

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga tersangka korupsi RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina). Mereka dikirim ke Rutan Tanjung Gusta setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (24/7).

2019-07-25 02:33:00
Kasus korupsi
Advertisement

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga tersangka korupsi RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina). Mereka dikirim ke Rutan Tanjung Gusta setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (24/7).

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Rahmadsyah Lubis, Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina; beserta Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar, keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina.

Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sumut sejak pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan mereka pun ditahan dan dikirim ke Rutan Tanjung Gusta.

Advertisement

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, penahanan ketiga tersangka didasarkan pada beberapa pertimbangan.

"Salah satu pertimbangannya adalah untuk memudahkan penyidikan agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," sebut Sumanggar.

Dalam proyek pengerjaan RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina) diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Nilai itu sesuai hasil audit akuntan publik.

Advertisement

Pengerjaan proyek itu diduga tanpa perencanaan. Lokasi pembangunannya di lahan sempadan atau bantaran sungai tanpa ada izin pihak terkait.

"Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender," jelas Sumanggar.

Pengerjaan proyek ini melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Perkim, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan DInas Pekerjaan Umum. Namun penyidik masih fokus untuk Dinas Perkim Madina.

"Kita fokus di Dinas Perkim dulu baru nanti kita kembangan ke arah sana," tutup Sumanggar.

Baca juga:
Tak Punya Uang, Kakanwil Kemenag Gresik Minta Keringanan Denda ke Hakim
Dua Hakim Agung Dilaporkan ke Komisi Yudisial
KPK Periksa Dirut PT Beton Perkasa Soal Korupsi Gedung IPDN
Ahmad Marzuqi Minta Menantu Serahkan Rp500 juta ke DPRD Jepara
Petugas Kejari Rembang Gelapkan Uang Denda Tilang Rp2 Miliar Lebih
Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman Tidak Ditahan Usai Diperiksa KPK

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.