LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

3 Tersangka kasus Century ikut bantu cuci uang Robert Tantular

Mabes Polri masih menelusuri sisa uang dari total Rp 342 miliar yang diambil Robert Tantular dari nasabah Antaboga.

2012-11-30 22:08:00
Kasus Century
Advertisement

Tiga tersangka century Stevanus Faruk, Umar Muchsin dan Johan Sarwono terbukti ikut membantu pencucian uang Robert Tantular. Mereka membantu Robert Tantular menyetorkan uang ke PT Graha Nusa Utama (GNU) kemudian dikembalikan lagi ke Robert.

"Di layering 3 dan 4, ketiga orang ini membantu proses secara sendiri-sendiri dalam proses pencucian uang. Dengan menempatkan ke GNU yang 127 miliar itu. Yang 68 milyar dikembalikan ke Robert secara bertahap berarti mencuci uang secara bersama" ujar Kasubdit 4 Eksus Money Laudring, Kombes Pol Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta (30/11).

Bukan hanya itu ketiga juga secara bersama-sama atas nama PT GNU mengambil alih PT Nusa Utama Sentosa (NUS). Kemudian dari PT NUS dan GNU ini mereka membeli aset senilai Rp 20 miliar di Yayasan Fatmawati. Padahal sejak awal PT GNU disiapkan sebagai perusahaan untuk mencuci uang tanpa adanya pekerja dan kegiatan semestinya.

"Ketiganya, GNU ini mengambil perusahaan PT NUS. Itu kemudian NUS dan GNU beli aset resmi senilai Rp 20 miliar. Dari aset sah itulah kita ketahui aliran dana itu yang pertama dari hasil audit BPK kedua," kata Agung lagi.

Dari kegiatan pencucian itu ketiganya mendapat uang miliaran rupiah dari Robert Tantular. Dari ketiganya Robert berhasil melakukan pencucian uang senilai Rp 127 miliar.

"Sarwono dapat Rp 40,9 miliar, kemudian Stefanus Rp 7 sekian miliar, dan yang Muchsin Rp 2 sekian miliar. Sampai di situ, aliran Rp 127 miliar yang masuk ke. Robert kita sudah selesai melakukan tracing," tutup Agung.

Diketahui Robert Tantular yang telah menjalani persidangan ini diketahui telah melakukan pencucian uang hingga Rp 342 miliar yang diambil dari nasabah Antaboga. Namun Polri baru melacak Rp 127 miliar masih tersisa sekitar Rp 100 jutaan.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.