3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung, dari Eks Pegawai hingga Swasta Pengadaan ACP
Lalu, untuk pihak luar atau swasta yang terjerat dalam kasus tersebut disebutnya dari perusahaan pengadaan minyak lobi.
Penyidik gabungan Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka baru lagi terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Kebakaran itu terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu pada malam hari.
"Ada tiga (tersangka baru), mantan pegawai Kejagung dan eksternal dari luar perusahaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (13/11).
Lalu, untuk pihak luar atau swasta yang terjerat dalam kasus tersebut disebutnya dari perusahaan pengadaan minyak lobi.
"Perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP," ujarnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah naik menjadi penyidikan. Hasil ini diketahui setelah Polri bersama dengan Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu (22/8) lalu.
"Kita sudah sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Untuk memastikan peristiwa ini menjadi pidana, pihaknya telah memeriksa 131 saksi serta adanya beberapa temuan saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh Puslabfor Polri dengan menggunakan instrumen gas.
"Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ujarnya.
(mdk/rhm)