3 Tahun dibui, Miranda S Goeltom bebas murni hari ini
"Selama menjalani hukuman, Ibu Miranda juga tidak mendapat remisi. Bebas murni," ujar Akbar Hadi.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI Miranda Swaray Goeltom yang divonis 3 tahun penjara resmi bebas murni hari ini. Miranda keluar dari Lapas sejak pagi tadi pukul 07.30 WIB.
"Ibu Miranda resmi bebas tadi pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Ibu Miranda bebas murni setelah menjalani pembinaan selama 3 tahun," ujar Kepala Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Akbar Hadi kepada merdeka.com, Selasa (2/6).
Menurut Akbar, Miranda ditahan sejak 1 Juni 2012 dan vonisnya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap pada 25 April 2013. Miranda divonis 3 tahun penjara.
"Tiga tahunnya habisnya 1 Juni kemarin tetapi baru bebas pagi tadi. Selama menjalani hukuman, Ibu Miranda juga tidak mendapat remisi. Bebas murni," terangnya.
Diketahui, Miranda dinyatakan bersalah dalam kasus suap cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI. Selain hukuman 3 tahun penjara, Miranda diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.(mdk/hhw)