3 Tahun desersi, anggota Brimob Polda Sulsel Iptu Sh dipecat
3 Tahun desersi, anggota Brimob Polda Sulsel Iptu Sh dipecat. Selain desersi, Iptu Sh juga ke luar negeri tanpa izin.
Seorang Perwira Pertama Satuan (Pamasat) Brimob Polda Sulsel yang juga seorang dokter Iptu dr Sh (35) dipecat, karena selama tiga tahun berturut-turut meninggalkan tugasnya atau desersi. Sikap indisipliner Sh ini berawal dari teguran atasannya karena berangkat keluar negeri tanpa izin, atau proses keberangkatannya tidak sesuai prosedur.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel AKBP Tri Atmojo Marawasianto menuturkan, berdasarkan keterangan di depan sidang etik di Mapolda Sulsel, tiga bulan setelah ditegur oleh atasannya, yang bersangkutan kemudian menghilang. Rekan kerjanya pun tidak tahu, meski sebelum menghilang dia sempat berpamitan ke rekan-rekannya, hanya saja tidak menyampaikan tujuannya ke mana hingga akhirnya tidak pernah lagi masuk kantor.
"Keputusan sanksi bagi Iptu dr Sh ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Berbeda dengan satu lagi perwira pertama lainnya yang bertugas di Polres Selayar. Dia juga dipecat namun mengajukan banding sehingga kasusnya masih berproses dalam sidang etik," kata Tri Atmojo kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (30/12).
Dijelaskan, tahun 2016 ini ada 11 anggota polisi yang direkomendasikan untuk dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik. Sembilan lainnya sudah berkekuatan hukum atau resmi dipecat. Satu dari sembilan anggota polisi yang dipecat adalah Iptu dr Sh.
Sementara delapan anggota polisi lainnya yang dipecat itu masing-masing Bripka AG (37) bintara Sabhara di Polres Bulukumba, Brigpol RC (34) bintara Polres Gowa, Bripda AR (30) bintara Biddokkes Polda Sulsel, Bripka Is (37) bintara Polres Jeneponto, Brigpol HM (31) bintara Polres Soppeng, Brigpol Ash, (33) bintara Polsek Marioriawa, Polres Soppeng, Brigpol MAS (31) bintara Polres Gowa, Bripda Hdm (33) bintara Polsek Curio, Polres Enrekang.
"Dari 11 anggota polisi yang direkomendasikan dipecat itu, di antaranya dua orang perwira. Selebihnya bintara. Lalu dari 11 orang itu juga, baru sembilan orang yang kasusnya sudah inkracht karena dua anggota lainnya ajukan banding yakni perwira pangkat Iptu dari Polres Selayar berinisial Iptu Nj (48), dan Brigpol Asd (32) dari Polres Soppeng," terang Tri Atmojo.
Kabid Propam Polda Sulsel ini tidak merinci penyebab pemecatan anggota-anggota Polri tersebut. Dia hanya menyebutkan kalau rata-rata karena kasus disersi. Tetapi selain itu karena yang bersangkutan juga melakukan dua kali tindak pidana, yakni melakukan perzinahan dengan istri anggota polisi lainnya dan melakukan pemalsuan identitas diri saat akan menikah lagi.
Baca juga:
Rilis akhir tahun Dirkrimsus Polda Metro Jaya
Polresta Samarinda utang Rp 900 juta lebih untuk biaya makan tahanan
Cerita anak tukang rujak sukses jadi Kapolres di Riau
68 Personel Polda Sumut dipecat sepanjang 2016
Buntut penyerangan 7 siswa SD, 2 Kapolsek di Sabu Raijua dicopot
1.700 Polisi jaga ketat gereja & mal di Jakarta Selatan