LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

3 Penjual kulit harimau dituntut 2 tahun 6 bulan penjara

Saat ditanya usai mendengar tuntutan jaksa, ketiga terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.

2016-01-26 17:19:34
Harimau Sumatera
Advertisement

Tiga terdakwa kasus perdagangan ilegal kulit harimau Sumatera dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim juga diminta mendenda ketiganya masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa penjual kulit harimau yang menjalani sidang tuntutan yaitu Gunawan Kacaribu (24), warga Dusun Porli, Desa Sei Musam, Batang Serangan, Langkat, M Syaid R Gusnuh (39), warga Dusun V, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Bahorok, Langkat dan Suroyo Sitepu (30) warga Dusun IV, Desa Timbang Lawan, Bahorok, Langkat.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Saat ditanya usai mendengar tuntutan jaksa, ketiga terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Mereka meminta hakim meringankan hukumannya karena selama ini menjadi tulang punggung keluarganya.

Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa (2/2). Agendanya mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa menjual kulit harimau Sumatera seharga Rp 30 juta. Mereka ditangkap saat operasi gabungan Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), dan Satuan Polisi Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Sumatera Utara (Sumut), di sebuah hotel di Binjai pada Kamis (17/9) malam.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti, termasuk dua lembar kulit harimau. Selembar berukuran besar dan selembar ukuran kecil.

Baca juga:
Jaringan perdagangan bagian tubuh harimau dibongkar polisi
Polisi penembak Harimau Sumatera masih diproses di Propam
Miris, anak harimau Sumatera dijual di Facebook seharga mobil
Habitat terbakar, 2 harimau Sumatera masuk pemukiman & mangsa ternak
Tutup masa jabatan, Risma dapat Harimau Sumatera dari Taman Safari
Orang-orang ini pamerkan kelakuan sadis siksa binatang
Harimau Sumatera terkam penjaga kebun binatang di Selandia Baru

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.