LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

3 Pemuda dicokok bawa pil koplo jenis Yarindu saat malam Tahun Baru

Tiga orang pemuda diamankan Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Yogyakarta lantaran kedapatan membawa pil koplo jenis Yarindu. Mereka diamankan beberapa saat sebelum perayaan malam pergantian tahun baru 2017.

2017-01-03 18:04:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Tiga orang pemuda diamankan Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Yogyakarta lantaran kedapatan membawa pil koplo jenis Yarindu. Mereka diamankan beberapa saat sebelum perayaan malam pergantian tahun baru 2017.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan bahwa ketiga pemuda tersebut diamankan di tempat berbeda. Pertama, petugas mengamankan dua tersangka yaitu RBG (25) dan MA (23) di daerah Ringroad Selatan. Saat digeledah keduanya kedapatan sedang membawa bungkusan plastik putih berisi pil Yarindu dan ganja.

"Dari tangan RBG kita mengamankan sebuah tas. Di dalamnya kita temukan berisi 30 butir pil Yarindu dan 5,8 gram ganja," terang Sugeng, Selasa (3/1).

Sugeng menjelaskan bahwa ketika dilakukan pemeriksaan, RBG mengaku bahwa pil Yarindu di tasnya bukan miliknya. RBG hanya dititipkan oleh FE (22) warga Imogiri, Bantul.

"Pil Yarindu itu titipan dari FE, kalau paket Ganja itu milik RBG. FE kemudian kita amankan di rumahnya," tutur Sugeng.

Setelah dilakukan penangkapan di rumahnya, sambung Sugeng, FE mengakui bahwa 30 butir pil Yarindu itu adalah kepunyaannya. Pil Yarindu itu merupakan titipan dari dua orang pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Parangkusumo.

Sugeng menerangkan, rumah RBG berada di dekat Parangkusumo maka FE menitipkan pil Yarindu itu. FE memang kerap melayani pemesanan pil Yarindu dari LC di Parangkusumo. "Biasanya FE mengedarkan pil Yarindu dalam plastik-plastik kecil. Satu plastik berisi 30 butir pil Yarindu. FE menjualnya satu plastik seharga Rp. 30 ribu," ujar Sugeng.

Saat ini, ucap Sugeng, Resnarkoba Polresta Yogyakarta menetapkan dua tersangka yaitu RBG dan FE. Sedangkan untuk MA, pihak Polresta Yogyakarta mengajukan untuk menjalani rehabilitasi. Pasalnya, MA hanya diajak oleh RBG ketika tertangkap di Ringroad Selatan. Meskipun demikian berdasarkan hasil tes urine, diketahui bahwa MA positif menggunakan narkoba.

Baca juga:
Bawa 10 kg sabu, Ardi dikejar-kejar petugas di Pelabuhan Makassar
Tahun 2016, kasus narkoba di Samarinda meningkat
Sepanjang 2016 Polda Aceh musnahkan 487 hektar ladang ganja
Mau dites narkoba, wanita pengunjung karaoke tenggak urine sendiri
Edarkan sabu di dalam Lapas, Otong kembali dikirim ke kantor polisi

Advertisement
(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.