LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

3 Orang sindikat penjualan sepeda motor curian lintas pulau dibekuk

Para sindikat di Malang ini menjual sepeda motor hingga ke NTT.

2016-03-24 16:26:49
Pencurian
Advertisement

Tiga orang penadah kendaraan bermotor hasil curian berhasil diringkus di Kota Malang. Pelaku berinisial IR (36), BE (29), BS (40) dan DJ (27) mengaku menjual motor-motor tersebut ke Indonesia Timur.

Sindikat terbongkar saat polisi berhasil menangkap IR (36) di sekitar Fly Over Lawang. Pria asal Pandaan, Pasuruan itu berniat menjual dua kendaraan bermotor kepada BE (29), yang belakangan diketahui sebagai mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Tatang Prijadi Nasution mengungkapkan hasil pengembangan motor jenis Yamaha Vixion itu dijual dengan harga Rp 4,5 juta per unit. Sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat itu dijual kepada BE (29).

BE mengaku menjual kepada BS (40), Warga Klojen, Kota Malang seharga Rp 5,1 Juta. Sedangkan BS menjual kepada DJ (27) asal NTT seharga Rp 5,2 Juta.

"Semula hanya dua motor, tetapi setelah dikembangkan menjadi 18 sepeda motor. Sebanyak 16 unit diamankan dari tempat tinggal DJ di Tlogo Mas," kata Tatang di Malang, Kamis (24/3).

Kata Tatang, berdasarkan pengakuan para penadah tersebut, IR sudah menjual 18 sepeda motor ke BE, sementara BE mengaku menjual 50 sepeda motor, BS mengaku menjual 50 sepeda motor dan DJ mengaku sudah menjual 70 sepeda motor.

"Motor-motor tersebut dibawa ke Surabaya, oleh DJ selanjutnya dikirim ke Indonesia Timur (NTT). Pengiriman secara berangsur-angsur melalui jasa pengiriman," katanya.

Barang tersebut akan diterima oleh seseorang di pelabuhan di NTT dan tidak lama kemudian uang pembelian ditransfer melalui bank. Satu unit motor yang dibeli oleh DJ seharga Rp 5,2 Juta, akan dijual dengan harga Rp 11 juta.

"Yang mentransfer uang masih didalami. Intinya para penadah ini menunggu pesanan dari NTT, baru kirim," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 480 tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga:
Suami istri pencuri mobil Tata Janeeta ditangkap
Tata Janneta puji kinerja polisi cepat ungkap kasus pencurian mobil
Memalukan, 4 pelajar ini bukan ukir prestasi tapi merampas motor
Rampas motor teman, 4 pelajar sempat todongkan pisau ke korban
15 Hari dibui, Ilham terpaksa menikah di kantor polisi

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.