LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

3 Orang diringkus polisi terkait bentrokan kelompok preman di Sukabumi

3 Orang diringkus polisi terkait bentrokan kelompok preman di Sukabumi. Kejadian tersebut berawal dari aksi penyerangan dan pengadangan kelompok korban terhadap kelompok tersangka di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur. Karena hadangan itu, kelompok tersangka memanggil rekan-rekannya yang akhirnya tawuran pun pecah.

2018-08-17 22:20:03
Bentrokan
Advertisement

Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pembacok dalam kasus tawuran dua kelompok preman di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur tepatnya di sekitar Pabrik GSI Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ketiganya tidak lama setelah video yang memperlihatkan aksi saling serang antarkedua kelompok tersebut beredar di media sosial.

"Ketiga pelaku atau tersangka yang kami tangkap yakni HR alias M (24), GM (24), dan RD alias I (23)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, di Sukabumi, Jumat (17/8), seperti dilansir Antara.

Kejadian tersebut berawal dari aksi penyerangan dan pengadangan kelompok korban terhadap kelompok tersangka di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur. Karena hadangan itu, kelompok tersangka memanggil rekan-rekannya yang akhirnya tawuran pun pecah.

Advertisement

Namun, akibat kalah jumlah, kelompok korban pun akhirnya mundur dan dua di antaranya sempat dibacok berulang kali dan dihantam kursi kayu. Aksi tawuran yang terjadi pada Senin (13/8) tersebut ternyata direkam oleh salah seorang warga yang kemudian diunggah melalui pesan pendek Whatsapp dan kemudian disebarkan lagi ke media sosial pada Selasa, (14/8).

Berkat tayangan video berdurasi satu menit 37 detik tersebut, polisi bisa mengenali dan dengan cepat para pelaku ditangkap. Hingga saat ini anggota Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang masih memburu lima tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dua korban yang mengalami luka bacok masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, karena lukanya cukup parah seperti di tangan, kaki, betis, dan punggungnya.

Advertisement

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni sebilah golok, kursi kayu, dan balok. "Kami masih mengembangkan kasus ini dan motif dari aksi tersebut diduga kelompok tersangka tersinggung karena dihadang kelompok korban," ujarnya.

Susatyo mengatakan, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga:
Karyawan perusahaan dan warga Rokan Hulu bentrok karena sengketa lahan, 1 tewas
Kerusuhan sengketa lahan perusahaan vs warga Rokan Hulu, 1 tewas
Dua orang ditangkap polisi terkait bentrokan antar suporter di Jaktim
Bentrok Jakmania dengan Bonek di Pesing, 3 pemuda diduga provokator diciduk
Kapolda Sumsel duga pelaku penembakan dari timses 1 Cabup Empat Lawang
Amankan situasi usai bentrok timses, Brimob dikirim ke Empat Lawang
Kasus bentrokan timses, 2 paslon bupati & wakil bupati Empat Lawang diperiksa polisi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.